Analis Militer dan Pertahanan Selamat Ginting mengingatkan Deddy Corbuzier yang menerima pangkat Letkol Tituler Angkatan Darat.
Menurut Selamat Ginting, sebagai sebagai seorang penyandang pangkat Letkol Tituler, Deddy Corbuzier terikat aturan militer.
Salah satunya adalah larangan berbisnis bagi anggota TNI yang tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI khususnya dalam pasal 39 ayat 3.
Sementara Deddy Corbuzier sendiri kata Selamat Ginting seorang pebisnis di dunia media sosial seperti Youtube dengan menjadi podcaster.
"Apa yang dilakukan Deddy tetap berkegiatan di media sosial menjadi rancu. Karena dalam fakta bisnisnya Deddy sebagai Youtuber, podcaster atau konten kreator, jelas ini adalah bisnisnya. Di media massa disebutkan penghasilannya lebih dari Rp5 miliar," kata Selamat dikutip dari YouTube Hersubeno Point.
Karena itu menurut Selamat Ginting jangan heran kalau ada desakan kepada Asisten Intelijen KSAD untuk memanggil Deddy Corbuzier dan memberi pilihan ke Deddy untuk tetap menjadi militer tituler atau berbisnis.
"Makanya Mabes AD bisa didesak termasuk Polisi Militer siap-siap saja menerima aduan masyarakat melihat prilaku Deddy yang tidak pas dalam posisi sebagai militer tituler dia bisa diadukan ke polisi militer untuk diproses secara hukum militer dan disiplin militer. Ini tidak main-main," ungkapnya.
Jika Deddy Corbuzier tetap melanjutkan bisnisnya, Selamat Ginting mengingatkan Deddy terancam dipecat dari dinas militer.
Akademisi Unas Jakarta ini lalu mencontohkan seorang Letkol CAJ Tituler Idris Sardi yang ditunjuk sebagai guru militer di Pusdik Ajen.
Baca Juga: Wanita di Dairi Culik Bayi Usia Tiga Hari, Modus Beri Bantuan dari BPJS
Ketika itu Idris Sardi masuk kantor dan itu wajib. Makanya kemudian setelah 3 tahun Idris Sardi dapat tanda jasa negara dari Presiden sebagai guru militer.
"Peran dia jelas. Dia harus masuk (kantor) bukan kemudian aktif di tempat lain tanpa izin," kata Selamat.
Sementara Deddy Corbuzier, ujar Selamat, apakah akan tetap memainkan fungsinya sebagai podcaster yang tamu-tamunya bukan membahas pertahanan tapi masalah lain-lain seperti masalah privat.
"Masalah keperawanan segala macam, masalah WTS, masalah LGBT dan lain-lain itu jelas menyimpang dalam aturan main medsos di TNI," tegas Selamat.
Ia kembali mencontohkan kasus seorang Dandim di Sulawesi yang harus dicopot dari jabatannya dan masuk sel gara-gara komentar istrinya di medsos mengenai kasus penusukan Wiranto.
"Itu suaminya kolonel dicopot dimasukkan sel. Apakah kemudian Deddy siap untuk disel karena pelanggaran di dalam medsos. Jangankan dirinya, istri saja dia akan kena," papar Selamat.