Suara Sumatera - Kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa dkk memasuki babak baru. Berkas perkara Teddy Minahasa dkk dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkas perkara TM dan kawan-kawan sudah P21 dan sudah diserahkan ke penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyansyah melansir Antara, Kamis (22/12/2022).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengaku, pelimpahan kasus Teddy ke kejaksaan untuk disidangkan akan dilakukan usai tahun baru.
"(Pelimpahan) usai tahun baru," ujarnya.
Diberitakan, penyidik menetapkan Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba pada Jumat (14/10/2022). Teddy telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10/2022).
Penyidik menyatakan Teddy diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti sabu dari hasil pengungkapan.
Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Teddy diduga memerintahkan AKBP Doddy, yang kala itu menjabat Kapolres Bukit Tinggi, untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.
Namun demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.
Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah diedarkan. Sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita oleh petugas.
Baca Juga: Cara Megaktifkan Paket Masa Aktif Telkomsel
Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
Selain Teddy, ada polisi lain yang menjadi tesangka, yaitu Aipda AD (anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat), Kompol KS (Kapolsek Kali Baru Polres Pelabuhan Tanjung Priok), Aiptu J (anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok), dan AKBP Doddy Prawira Negara (Kabagada Rolog Sumbar, mantan Kapolres Bukittinggi Polda Sumbar).
Dalam kasus ini, ada enam tersangka warga sipil. Satu di antaranya perempuan berinisial L atau Linda.