5 Fakta Oknum Jaksa Digerebek Ngamar Bareng Pengacara di Malam Pergantian Tahun yang Berakhir Damai

Suara Sumatera Suara.Com
Rabu, 04 Januari 2023 | 16:37 WIB
5 Fakta Oknum Jaksa Digerebek Ngamar Bareng Pengacara di Malam Pergantian Tahun yang Berakhir Damai
Ilustrasi Kantor Kejati Lampung. kasus oknum jaksa ngamar bareng pengacara berakhir damai. (ANTARA)

4. Didamaikan Pimpinan Kejati Lampung

Kasus dugaan perselingkuhan antara oknum jaksa MN dengan pengacara RM mendapat perhatian dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Wakil Kepala Kejati Lampung Yuni Daru Winarsih langsung memanggil oknum jaksa MN dan suaminya untuk meminta klarifikasi dan mediasi. 

Hasil mediasi, pasangan suami istri ini sepakat berdamai dan akan diselesaikan secara kekeluargaan.

"Alhamdulilah mediasi dan klarifikasi terhadap mereka berdua, sepakat untuk penyelesaian kasus itu secara kekeluargaan. Artinya ada kesepakatan perdamaian dan mereka berdua saling memaafkan,"jelas Koordinator Intelijen pada Asisten Intelijen Kejati Lampung, Ahmad Fatoni.

Menurut Patoni, pihak pelapor yakni suami jaksa MN juga akan segera mencabut laporan polisi sebagai syarat terjadinya perdamaian diantara kedua belah pihak dalam kasus tersebut.

5. Suami Cabut Laporan

Kasus oknum jaksa perempuan di Pesawaran kegerebek selingkuh bareng pengacara, suami Jaksa MN (38) resmi mencabut laporan ke Polresta Bandar Lampung. Hal itu setelah MN bersama suaminya inisial VB sepakat berdamai.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Aria Putra membenarkan keduanya sudah mencabut laporan di kepolisian.

Baca Juga: Sepasang Kekasih Tewas di Apartemen Baileys City Ciputat, Surat dan Racun Ikan Ditemukan di Lokasi

"Iya proses laporan sudah dicabut kemarin, dengan dihadiri pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung," kata Kompol Dennis, Rabu (4/1/2023) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Dalam proses pencabutan laporan tersebut, sudah sesuai dengan Pasal 75 KUHP dan Pasal 284 KUHP yang merupakan delik aduan absolut.

"Jadi karena ini delik aduan, sesuai Pasal 75 dan 284 KUHP, pelapor maupun pengadu bisa dan dapat menarik lagi laporan pengaduannya," ujar Dennis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI