Suara Sumatera - Pengelola Pasar Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat, dan warga terlibat kisruh yang diakibatkan akses jalan semakin menyempit.
Beberapa hari lalu anggota DPR RI Dedi Mulyadi menerima aduan warga terkait hal itu. Warga meminta Kang Dedi agar menengahi penyelesaian persoalan itu. Warga menuding pasar telah mengambil hak jalan umum yang biasa digunakan oleh warga.
"Beberapa hari lalu saya kedatangan warga yang mengatakan jalur milik warga digunakan untuk sarana pasar di Ciasem, Subang," kata Dedi melansir Antara, Kamis (9/2/2023).
Kang Dedi kemudian datang untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya. Di sana ia langsung dihujani keluh-kesah warga. Mereka semua merasa keberatan dengan pihak pasar yang telah mengambil hak warga.
Salah seorang warga mengaku jalan itu telah diukur oleh BPN, bahkan sudah dipasang patok pembatas jalan yang merupakan akses keluar masuk warga. Seharusnya, jalan yang berbatasan dengan warga memiliki lebar enam meter.
Dedi lalu menemui pihak pasar untuk memediasi dengan warga. Dari keterangan pengelola dan pengembang mereka telah mengantongi izin dari warga yang disaksikan oleh pihak Polsek dan Koramil setempat.
Dirinya juga menanyakan soal batas jalan yang merupakan fasilitas umum. Pihak pasar mengaku bahwa mereka tidak merasa merebut hak warga apalagi mengklaim jalan tersebut.
Saat tanya jawab, kondisi warga dan pihak pasar tiba-tiba memanas. Terlebih ada seorang pihak pasar yang mengaku lebih tahu dari warga karena sejak lama mengelola tempat tersebut.
Untuk mengurangi ketegangan, Dedi mengajak pengelola dan warga untuk menuju belakang pasar yang menjadi poin permasalahan. Tepat di belakang pasar terlihat jalan semakin menyempit yang seharusnya memiliki lebar 6 meter.
Baca Juga: Titi DJ Dikabarkan Operasi Antiaging, Kenali Efek Samping dan Risikonya
"Karena yang dibutuhkan pasar dan warga adalah akses jalan. Saya ini berbicara akses jalan warga karena kan alokasi tanah milik negara, tetap akses jalan warga harus tetap ada, bukan bicara kepemilikan," katanya.
Menurutnya, secara teori pasar dibangun dengan mengedepankan faktor kenyamanan. Salah satunya akses jalan yang baik dan memadai. Sehingga jika mengacu pada lebar enam meter seharusnya pihak pasar membongkar teras dan tangga yang menghalangi jalan warga.
"Namanya pasar itu jangankan jalan kecil, jalan nasional saja lama-lama bisa jadi pasar. Pengendalian itu hanya di awal saja, semakin lama pedagang akan semakin banyak,” katanya.
Dirinay meminta aturan kembali ditegakkan. Jalan yang seharusnya selebar 6 meter harus kembali seperti semula. Selain sebagai akses warga, jalan tersebut juga berguna untuk mobilitas pasar.
Dedi Mulyadi berjanji akan berkomunikasi dengan Pemkab Subang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.