Suara Sumatera - Seorang warga negara Singapura dideportasi ke negara asalnya usai tujuh tahun menjalani masa hukuman di Lapas Tanjungpinang.
Iskandar Sofian Bin Jali dipenjara lantaran terlibat kasus narkoba. Dirinya dinyatakan bebas murni terhitung sejak Senin 13 Februari 2023.
Demikian dikatakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang Khairil Mirza melansir Antara, Rabu (15/2/2023).
"Kemarin sudah datang perwakilan konsulat Singapura yang ada di Batam guna menyerahkan dokumen berupa surat perjalanan laksana paspor atau SPLP," katanya.
Iskandar sudah dipulangkan ke negara asalnya melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang dengan menggunakan kapal cepat.
Setelah dideportasi, Iskandar juga akan dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Berdasarkan Pasal 99 Juncto 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, kepada orang asing yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum, Pejabat Imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup.
Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya.
"Karena ini kasus narkotika, bisa jadi hukumannya seumur hidup tidak bisa lagi masuk ke Indonesia," katanya.
Baca Juga: 3 Kebiasaan yang Dapat Menghambat Kesuksesan Kamu