Suara Sumatera - Seorang selebgram EY (22) wanita di Bengkulu ditangkap karena melakukan siaran langsun alias live dalam kondisi telanjang di media sosialnya, instagram.
Hal ini dibenarkan Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Anuardi. Dia mengatakan EY ditangkap saat tim siber melakukan patroli sekaligus menemukan live streaming melalui media sosialnya. Dia memperlihatkan organ intim dengan tujuan agar mendapatkan endorse.
Panit Subdit V Siber Polda Bengkulu AKP Welliwanto Malau mengatakan EY sudah menjadi tersangka. EY dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Berdasarkan hasil gelar perkara, pelaku EY telah terbukti bersalah dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ucapnya.
"Agar mendapatkan endorse dari yang menyaksikan live, pelaku melakukan streaming dengan memperlihatkan bagian sensitif tubuhnya," kata Anuardi dilansir detikSumut, Jumat (17/2/2023).
Penetapan ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik sekaligus berdasarkan bukti.
EY telah terbukti melakukan live menggunakan akun Instagram pribadinya dengan memperlihatkan alat vitalnya ke pengunjung live streaming-nya.
Informasi ini pun kemudian ramai dibagikan di media sosial. Banyak kemudian netizen yang mengomentari hal ini dengan lelucon. Ada juga yang menyatakan video 6 detik sudah lebih dahulu beredar dan dicari netizen.
Baca Juga: Sungai Bengawan Solo Sempat ke Level Siaga, Begini Kondisi Waduk Gajah Mungkur Wonogiri