Suara Sumatera - Kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap anak pengurus GP Ansor, David Latumahina terus menyita perhatian publik hingga saat ini.
Terbaru, polisi resmi menetapkan pelaku lain yaitu AG Kamis (2/3/2023). Pengumuman tersangka baru ini disampaikan bersama dua pelaku lainnya.
AG ditetapkan sebagai pelaku oleh Polda Metro Jaya usai pihak penyidik memeriksa barang bukti kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap David pada 20 Februari 2023.
Barang bukti yang ikut diperiksa adalah chat WhatsApp dan CCTV.
Kuasa hukum gadis 15 tahun ini tetap bersikukuh bahwa kliennya bukan pelaku, melainkan hanya berusaha menolong David dengan rasa kemanusiaan.
Penetapan AG menjadi pelaku penganiayaan David membuat warganet ramai-ramai mencolek Seto Mulyadi atau Kak Seto.
Sebelumnya, Kak Seto dihujat karena mengaku prihatin identitas AG tersebar dan jadi konsumsi publik.
"AG otw jadi JC (Justice Collaborator) ntar dan dilindungi LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Sama nggak sabar Kak Seto langsung turun tangan wkwkwk," cuit netizen.
"Selamat AG statusnya naik. Btw Kak Seto tuh ada kerjaan baru," tulis lainnya.
Di sisi lain, warganet memperingatkan Kak Seto agar berhati-hati dengan kasus yang melibatkan anak mantan pejabat ini.
"Hati-hati KPAI rentan dijadikan tameng. Bukan nggak support ibu dan anak ya, tapi dalam kasus ini bisa jadi nih anak (AG) lepas. Kak Seto dan jajarannya tolong ya kerja pakai hati. Anak-anak juga bisa jadi pembunuh dan patut ada tindakan hukum. Di luar sadar atau tidaknya," ungkap netizen.
"Kalau Kak Seto turun tangan, sama saja mendukung tindakan keji dan pilih-pilih yang didukung," tambah yang lain.
AG yang masih berusia 15 tahun awalnya diperiksa sebagai saksi, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai pelaku. Karena masih di bawah umur, AG tidak boleh disebut tersangka.