Suara Sumatera - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang pemeriksaan terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Hasyim diperiksa soal dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) secara tertutup untuk dua perkara, salah satunya terkait aduan dugaan pelecehan seksual.
Melansir situs dkpp.go.id, sidang pemeriksaan terhadap Hasyim akan berlangsung di ruang sidang DKPP Jakarta, Senin (13/3/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Perkara pertama 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dendi Budiman. Para perkara ini Hasyim didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu.
Sedangkan pada perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Sekretaris DKPP Yudia Ramli mengatakan, agenda sidang ini mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," katanya.
Dirinya mengatakan bahwa sidang kode etik DKPP bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila.
Baca Juga: Sempat Menyangkal, Sutradara Ahn Gil-Ho Akhirnya Akui Tuduhan Kekerasan