Suara Sumatera - Pelaku penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo memberikan isyarat jika ia sudah mengetahui jika sang ayahnya, Rafael Alun Trisambodo ditahan KPK.
Rafel Alun Trisambodo yang ditahan KPK buntut dari perilaku sok jagoan sang anak tersebut, terjerat kasus dugaan gratifikasi.
KPK resmi menahan mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Selatan Rafael Alun Trisambodo.
Penahanan Rafael ini diumumkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri, atau setelah Rafael diperiksa selama sekitar 6,5 jam sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK.
Rafael turun dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi oranye. Rafael akan ditahan selama 20 hari di Rutan KPK Merah Putih terhitung sejak hari ini, Senin (3/4/2023) hingga Sabtu (22/4/2023).
"Hari ini, dilakukan penahanan terhadap tersangka RAT," kata Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
KPK menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di Kementerian Keuangan.
Awak media pun menanyai bagaimana perasaan Mario saat tau tak hanya dirinya yang memakai baju orange namun juga sang ayah. Anak ke-3 dari 4 bersaudara ini pun hanya menatap kosong dan terdiam saat ditanya tanggapannya.
Momen itu terjadi saat Mario tibia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). Kehadiran Mario di PN Jaksel untuk memberi kesaksian dalam sidang kasus penganiayaan David dengan terdakwa mantan pacarnya berinisial AG (15).
Ditanyai awak media mengenai penahanan Rafael Alun, Mario hanya menunduk dan sedikit mengangguk tanpa mengucapkan sepatah katapun.
Mario lalu berlalu masuk ke ruang persidangan. Sidang tersebut digelar tertutup berdasarkan asas peradilan anak.