Suara.com - Mantan Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Brigjen Endar Priantoro mendatangi Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mengadukan Ketua KPK Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran etik. Pelaporan dugaan pelanggaran etik itu berkaitan dengan keputusan Firli Bahuri dan Sekjen yang memecat Endar secara hormat dari KPK.
Selain Firli, jenderal bintang satu Polri itu turut melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa atas kasus serupa.
"Tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK (Firli Bahuri) terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai dirlidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," kata Endar kepada wartawan di Kantor Dewas KPK, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Ditegaskan Endar, dirinya masih bagian dari KPK, meskipun dirinya telah dicopot dari jabatannya. Dia mengaku belum menerima surat pemberhentian dari KPK.
"Sampai hari ini juga saya masih bisa masuk ke kantor. Karena sampai hari ini saya juga belum menerima putusan dari SK (surat keputusan) pemberhentian itu," katanya.
Tunjuk Pengganti Endar
KPK telah menunjuk pelaksanan tugas atau Plt untuk mengisi kekosongan, setelah Endar diberhentikan secara hormat dari lembaga antikorupsi terhitung sejak 31 Maret 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pejabat yang ditunjuk sebagai Plt Direktur Penyelidikan ialah Ronald Worotikan yang sebelumnya bertugas di Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup).
![Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers pengumuman penahanan tersangka mantan Bupati Mamberamo Tengah, Papua, Ricky Ham Pagawak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2023/02/20/57316-bupati-mamberamo-tengah-ricky-ham-pagawak-kpk-firli-bahuri.jpg)
"Jadi, per 1 April kemudian sudah ada pejabat Plt, pelaksana tugasnya Mas Ronald Worotikan dari (kedeputian) Korsup, koordinasi dan supervisi," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).
Lebih lanjut, Ali menjelaskan pimpinan KPK tidak mengusulkan masa jabatan Endar sebagai Direktur Penyelidikan diperpanjang meski Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menyurati KPK agar Endar tetap bertahan di lembaga antirasuah itu.
Namun, kata Ali, perpanjangan masa jabatan aparatur sipil negara yang dipekerjakan di lembaga antikorupsi itu harus diawali usulan dari KPK.
"Berdasarkan keputusan dari rapat pimpinan di KPK, memberhentikan dengan hormat Pak Direktur Penyelidikan ini karena memang per 31 (Maret 2023) telah selesai masa tugasnya. Dan belum ada perpanjangan atau tidak ada perpanjangan, tidak ada permintaan perpanjangan kepada pihak Polri," tutur Ali.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit memutuskan untuk memperpanjang tugas Endar di KPK melalui surat bernomor: B/2471/llI/KEP./2023 perihal jawaban usulan pembinaan karier anggota Polri di KPK.
Kapolri menyampaikan surat itu sebagai jawaban dari rekomendasi yang disampaikan pimpinan KPK pada 11 November 2022 lalu.