Suara Sumatera - Seorang pria ditetapkan menjadi tersangka terkait tewasnya anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Nikolaus Kondomo, berinisial ABK (16).
Tersangka berinisial AN (22) merupakan mahasiswa fakultas ekonomi di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng).
"Tersangka AN 22 tahun, mahasiswa, warga Penggaron Kidul, Kota Semarang," kata Kapolres Semarang Kombes Pol Irwan Anwar melansir Antara, Senin (22/5/2023).
Penetapan AN sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi, alat bukti, serta hasil pemeriksaan forensik. Tersangka dan korban berkenalan melalui media sosial pada 3 Mei 2023. Pada 18 Mei 2023, kematian korban merupakan kali pertama bertemu dengan pelaku.
"Dari perkenalan lewat media sosial kemudian berlanjut dengan pertemuan langsung. Korban dibawa ke tempat kos tersangka pelaku yang baru disewa sekitar dua minggu," ujarnya.
Dari keterangan tersangka, korban ABK sempat mengonsumsi minuman beralkohol sebelum akhirnya diperkosa. Dari fakta forensik, diketahui adanya luka pada organ vital korban.
Pemeriksaan forensik juga menyatakan korban ABK meninggal dunia akibat gagal nafas dan keracunan.
"Untuk penyebab keracunan masih harus didalami dengan pemeriksaan mikrobiologi, patologi dan toksikologi," jelasnya.
Tersangka AN dijerat dengan Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Baca Juga: Rangkaian Acara HUT ke-496 DKI Jakarta Sudah Dicanangkan, Berikut Makna Logo dan Temanya
Sebelumnya, Polrestabes Semarang menyelidiki kasus kematian seorang perempuan berusia 16 tahun di sebuah indekos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang, pada Kamis (18/5/2023).
Terdapat sejumlah saksi yang diperiksa berkaitan dengan peristiwa tersebut, yakni orang yang mengajak dan mengantar korban ke rumah sakit.
Korban sempat dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia. Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti beberapa botol minuman beralkohol berbagai jenis.