Suara Sumatera - Ferry Irawan dihukum pidana penjara selama satu tahun dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan Venna Melinda.
Ferry Irawan mengaku bersyukur atas vonis majelis hakim tersebut. Baginya itu adalah cara Tuhan memisahkan dirinya dengan wanita yang bukan jodohnya.
"Alhamdulillah hari ini akhirnya sidang keputusan sudah saya dengar. Alhamdulillah mungkin ini cara Allah memisahkan saya dengan seseorang yang saya pikir pasangan hidup saya," tutur Ferry Irawan dikutip Selasa, (23/05/2023).
Ferry Irawan mengaku apa yang terjadi pada dirinya saat ini adalah kehendak Tuhan. Baginya ini adalah cara Tuhan menunjukkan siapa sebenarnya Venna Melinda.
"Tapi ternyata ambisi yang begitu besar menempatkan saya disini atas sesuatu hal yang tak pernah saya lakukan. Apapun itu ini semua terjadi atas kehendak Allah. Bersyukur Allah menunjukan siapa sebenar-benarnya, orang yang selama ini pasangan hidup saya," tambahnya.
Walau dinyatakan bersalah melakukan KDRT terhadap Venna Melinda, Ferry Irawan tetap bersikeras tidak pernah melakukan kekerasan terhadap ibu dua anak itu.
"Saya juga ingin menyampaikan bahwa fakta persidangan bahwa Venna mengakui sendiri bahwa saya tak pernah menganiayanya. Saya tak pernah membuat hidungnya patah, saya tak pernah membuat hidungnya retak," ujarnya.
"Pernyataan itu disaksikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada tanggal 24 Februari," tuturnya lagi.
Menurut Ferry Irawan, dirinya dipaksa mengikuti skenario Venna Melinda namun menolaknya.
Baca Juga: Peresmian RDF Plant Warisan Anies Molor Lagi, DLH DKI Masih Uji Hasil Olahan Pengganti Batu Bara
"Di mana pada saat itu saya harus mengikuti skenario yang ia janjikan. Tapi saya lebih memilih di dalam sampai akhirnya saya memilih persidangan hari ini," ucapnya.
Sebagai penutup, dengan tegas Ferry Irawan tak mengakui pernah melakukan KDRT kepada Venna Melinda.
"Saya tidak pernah melakukan kekerasan fisik yang dituduhkan dan saya bukan pelaku KDRT," ujar Ferry Irawan.