Suara Sumatera - Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo mendapat aduan dari masyarakat soal pelayanan adminitrasi di Pemkot Surakarta.
Aduan tersebut terkait aturan pelayanan masyarakat pada hari Jumat dimulai pukul 07.00 WIB hingga 11.30 WIB.
Pripun ngih mas..ngurus surat-sruat kange pegawai karyawan... Sabtu-Minggu libur Jumat tutup jam 11...bingung niki nguruse kapan malih..Senin sampe Jumat tasih nyambut gawe.. wancine Jumat rodo longgar malah tutup..@gibran_tweet @PEMKOT_SOLO," cuit akun Twitter @Msidiqprasetyo, dikutip Kamis (20/7/2023).
Cuitan tersebut mendapat respons dari akun Twitter @PEMKOT_SOLO.
"Selamat pagi...berikut respon Bagian Organisasi," cuitnya.
Akun itu menyematkan screnshoot soal jam kerja di lingkungan Pemkot Surakarta. Hal ini mengacu pada Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2016 tentang Hari dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Surakarta.
Rinciannya Senin sampai Kamis mulai jam 07.15 hingga jam 16.00 WIB. Waktu istirahat jam 12.00 sampai 12.30 WIB. Sedangkan Jumat jam pelayanan mulai jam 07.00 WIB hingga jam 11.30 WIB.
Girban yang melihat itu dibuat mengamuk lantaran dijawab tanpa memberikan solusi. Dirinya pun membalas unggahan @PEMKOT_SOLO.
"Aku ra seneng coromu jawab keluhan warga. Ra solutif blas. Wes tak urus dewe wae," kata Gibran.