Suara Sumatera - Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) berinisial S ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
"Ya, sudah ditetapkan DPO," kata Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza melansir Antara, Minggu (6/8/2023).
Ali Rizza mengatakan, S telah dipanggil tiga kali. Panggilan terakhir dilakukan pada Kamis 3 Agustus 2023. Namun, S tetap mangkir.
"Kami sudah bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam mencari S," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Medan juga telah menetapkan tersangka ENS selaku Staf UPT Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU dan SAR selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) UINSU sebagai tersangka.
"Mereka korupsi bersamaan yang diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp 956.200.000 tahun anggaran 2020-2021," cetusnya.
Saat ini Kejari Medan masih melayangkan surat penahanan kepada mantan rektor tersebut.
"Kita belum menetapkan DPO, kalau sudah tiga kali dikirim surat," tuturnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: 57,8 Juta NIK KTP Sudah Terintegrasi NPWP