sumatera

Cara Cek Kena Tilang Elektronik Lewat Online, Berikut Proses Pembayarannya

Suara Sumatera Suara.Com
Rabu, 27 September 2023 | 12:51 WIB
Cara Cek Kena Tilang Elektronik Lewat Online, Berikut Proses Pembayarannya
Ilustrasi tilang. (unsplash.com/Kindel Media)

Suara Sumatera - Penerapan tilang elektronik bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara masyarakat sekaligus mencegah terjadinya praktek pungutan liar (pungli). 

Dalam pelaksanaannya, tilang elektronik menggunakan kamera yang dipasang di sejumlah titik di jalan raya. Pengendara yang terekam melakukan pelanggaran lalu lintas akan terkena tilang elektronik. 

Usai kena tilang elektronik, petugas mengirimkan surat pemberitahuan kepada pengendara yang dikirim langsung ke alamat rumah. 

Lantas bagaimana cara cek apakah kena tilang elektronik atau tidak? Berikut cara mengeceknya:

1. Buka Website ETLE

Langkah pertama yakni dengan membuka website resmi ETLE yakni, https://etle-pmj.info/id/check-data, untuk wilayah Sumut dapat mengklik https://etle-sumut.info/id/check-data. Pastikan koneksi internet ponsel atau PC Anda stabil, saat membuka website. 

2. Isi Data Kendaraan

Setelah membuka situs resmi ETLE, maka langkah selanjutnya mengisi data kendaraan. Data yang harus Anda unggah yakni berupa nomor polisi kendaraan, nomor rangka, dan juga nomor mesin yang tertera pada STNK. 

3. Cek pelanggaran

Baca Juga: Band T'Koes Tak Bakal Nyanyikan Lagu Koes Plus Lagi

Usai melengkapi data kendaraan, maka langkah selanjutnya mengklik 'cek data'. Apabila kendaraan dengan nomor polisi tersebut melakukan pelanggaran, maka akan terdapat pemberitahuan tentang pelanggaran, lengkap dengan lokasi, jenis kendaraan, dan juga waktu pelanggaran tersebut terjadi.

Jika di dalam laman tersebut berisi tampilan 'no data available' ataupun 'data tidak ditemukan' maka kendaraan dengan nomor polisi tersebut tidak terpantau melakukan pelanggaran dalam berkendara.

4. Cara Membayar Tilang

Nah, bila hasil pengecekan terdapat pelanggaran maka pemilik kendaraan bisa segera melakukan pembayaran sanksi agar STNK tidak terblokir. 

Ada 3 cara untuk membayar tilang elektronik ini, yakni melalui website e-Tilang, dengan mentransfer, maupun dengan membayar di teller bank yang sudah ditunjuk.

Jika tidak merasa melanggar atau data kendaraan yang tertera di ETLE bukan kendaraan milik Anda, Anda bisa melakukan konfirmasi dengan membawa bukti yang valid untuk mencegah STNK kendaraan tersebut diblokir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI