Cara Cek Kena Tilang Elektronik Lewat Online, Berikut Proses Pembayarannya

Suara Sumatera | Suara.com

Rabu, 27 September 2023 | 12:51 WIB
Cara Cek Kena Tilang Elektronik Lewat Online, Berikut Proses Pembayarannya
Ilustrasi tilang. (unsplash.com/Kindel Media)

Suara Sumatera - Penerapan tilang elektronik bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara masyarakat sekaligus mencegah terjadinya praktek pungutan liar (pungli). 

Dalam pelaksanaannya, tilang elektronik menggunakan kamera yang dipasang di sejumlah titik di jalan raya. Pengendara yang terekam melakukan pelanggaran lalu lintas akan terkena tilang elektronik. 

Usai kena tilang elektronik, petugas mengirimkan surat pemberitahuan kepada pengendara yang dikirim langsung ke alamat rumah. 

Lantas bagaimana cara cek apakah kena tilang elektronik atau tidak? Berikut cara mengeceknya:

1. Buka Website ETLE

Langkah pertama yakni dengan membuka website resmi ETLE yakni, https://etle-pmj.info/id/check-data, untuk wilayah Sumut dapat mengklik https://etle-sumut.info/id/check-data. Pastikan koneksi internet ponsel atau PC Anda stabil, saat membuka website. 

2. Isi Data Kendaraan

Setelah membuka situs resmi ETLE, maka langkah selanjutnya mengisi data kendaraan. Data yang harus Anda unggah yakni berupa nomor polisi kendaraan, nomor rangka, dan juga nomor mesin yang tertera pada STNK. 

3. Cek pelanggaran

Usai melengkapi data kendaraan, maka langkah selanjutnya mengklik 'cek data'. Apabila kendaraan dengan nomor polisi tersebut melakukan pelanggaran, maka akan terdapat pemberitahuan tentang pelanggaran, lengkap dengan lokasi, jenis kendaraan, dan juga waktu pelanggaran tersebut terjadi.

Jika di dalam laman tersebut berisi tampilan 'no data available' ataupun 'data tidak ditemukan' maka kendaraan dengan nomor polisi tersebut tidak terpantau melakukan pelanggaran dalam berkendara.

4. Cara Membayar Tilang

Nah, bila hasil pengecekan terdapat pelanggaran maka pemilik kendaraan bisa segera melakukan pembayaran sanksi agar STNK tidak terblokir. 

Ada 3 cara untuk membayar tilang elektronik ini, yakni melalui website e-Tilang, dengan mentransfer, maupun dengan membayar di teller bank yang sudah ditunjuk.

Jika tidak merasa melanggar atau data kendaraan yang tertera di ETLE bukan kendaraan milik Anda, Anda bisa melakukan konfirmasi dengan membawa bukti yang valid untuk mencegah STNK kendaraan tersebut diblokir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

7 Fakta Polisi Tilang Polisi di Cimahi, Ini Ancaman Pidana Merokok Sambil Motoran

7 Fakta Polisi Tilang Polisi di Cimahi, Ini Ancaman Pidana Merokok Sambil Motoran

News | Rabu, 27 September 2023 | 11:48 WIB

Siap-siap! Polri Akan Terapkan Tilang Sistem Poin, Pelanggaran Ini Bisa Bikin SIM Dicabut Lho

Siap-siap! Polri Akan Terapkan Tilang Sistem Poin, Pelanggaran Ini Bisa Bikin SIM Dicabut Lho

| Selasa, 26 September 2023 | 13:55 WIB

Lokasi Operasi Zebra 2023 Lengkap, Berlaku Hingga 1 Oktober 2023

Lokasi Operasi Zebra 2023 Lengkap, Berlaku Hingga 1 Oktober 2023

News | Kamis, 21 September 2023 | 17:49 WIB

Dua Hari Operasi Zebra Jaya 2023, Polisi Tilang 341 Pelanggar

Dua Hari Operasi Zebra Jaya 2023, Polisi Tilang 341 Pelanggar

Jakarta | Rabu, 20 September 2023 | 20:00 WIB

Bandel Langgar Aturan, Ratusan Pengendara di Malang Gigit Jari Kena Tilang Elektronik

Bandel Langgar Aturan, Ratusan Pengendara di Malang Gigit Jari Kena Tilang Elektronik

Malang | Jum'at, 15 September 2023 | 08:00 WIB

Terkini

Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal

Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:04 WIB

Strategi Perbankan Hadapi Volatilitas Global: Dari Stress Test hingga Hedging

Strategi Perbankan Hadapi Volatilitas Global: Dari Stress Test hingga Hedging

Sumsel | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:02 WIB

THR ASN Belum Cair Semua, Purbaya: Kementerian dan Lembaga Lambat Mengajukan

THR ASN Belum Cair Semua, Purbaya: Kementerian dan Lembaga Lambat Mengajukan

Bisnis | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:01 WIB

5 Drama Korea Bertema Pekerjaan yang Melibatkan Hantu, Ada Phantom Lawyer

5 Drama Korea Bertema Pekerjaan yang Melibatkan Hantu, Ada Phantom Lawyer

Your Say | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:00 WIB

Sinopsis If Wishes Could Kill, Serial Terbaru Netflix Karya Sutradara Park Youn Seo

Sinopsis If Wishes Could Kill, Serial Terbaru Netflix Karya Sutradara Park Youn Seo

Entertainment | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:00 WIB

Samsung Tak Lagi Mendominasi di Pasar HP Lipat, Motorola Melesat

Samsung Tak Lagi Mendominasi di Pasar HP Lipat, Motorola Melesat

Tekno | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:00 WIB

Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Jangan Sampai Menghukum Orang yang Tak Berdosa

Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Jangan Sampai Menghukum Orang yang Tak Berdosa

Jogja | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:59 WIB

Perbanas: Fundamental Perbankan Tetap Kuat di Tengah Tekanan Eksternal

Perbanas: Fundamental Perbankan Tetap Kuat di Tengah Tekanan Eksternal

Lampung | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:59 WIB

Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran

Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:58 WIB

Kebijakan WFH Sekali Sepekan untuk Hemat BBM, Pramono: DKI Jakarta Tunggu Arahan Pusat

Kebijakan WFH Sekali Sepekan untuk Hemat BBM, Pramono: DKI Jakarta Tunggu Arahan Pusat

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 18:57 WIB