Suara Sumatera - Seorang TikToker asal Aceh berinisial MI dengan akun @Al_mukaramabulaot atau dikenal dengan Abu Laot ditangkap polisi.
Abu Laot ditangkap setelah dilaporkan caleg DPD Sayed Muhammad Muliady atas dugaan pencemaran nama baik.
Laki-laki itu ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh di kawasan Cianjur, Jawa Barat (Jabar), Jumat 6 Oktober 2023 malam.
"Pelaku ditangkap di Cianjur, Jawa Barat," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melansir Antara, Minggu (8/10/2023).
Setelah ditangkap, kata Kombes Winardy, pegiat media sosial itu dibawa ke Polda Aceh guna menjalani pemeriksaan.
Sebagai informasi, Sayed Muhammad Muliady melaporkan pemilik akun Tiktok Abu Laot karena mengunggah konten mencemarkan nama baik, fitnah, dan bohong.
"Konten yang dilaporkan berbahasa Aceh dan tidak pantas ditonton karena tidak sopan," kata Sayed.
Menurut Sayed, konten itu tidak hanya menyudutkan dirinya, namun juga menghina orang tuanya. Ia tidak dapat dimaafkan pencemaran nama baik tersebut.
"Sebenarnya, kami tidak ingin melaporkan kasus ini. Akan tetapi, kami melaporkan agar menjadi pembelajaran bagi siapa saja agar bijaksana menggunakan media sosial," jelasnya.
Baca Juga: Blackhole KTV Club Beberkan Kronologi Penganiayaan Ronald Tannur Tewaskan Dini Sera Afrianti
Konten video yang dilaporkan diketahui beredar pada 30 Agustus 2023. Video itu disebar melalui akun TikTok @abupayaphasi. Dalam video pelapor disebut memiliki peran aktif sebagai penerima uang dari bandar narkoba dan penyedia tempat prostitusi.
"Yang disebar melalui video di media sosial tersebut adalah bohong dan fitnah. Saya merasa kehormatan saya tercemar. Ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut kehormatan," cetusnya.
Perbuatan itu melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Serta melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.