TikToker Aceh Abu Laot Ditangkap di Cianjur, Diduga Hina Caleg

Suara Sumatera | Suara.com

Minggu, 08 Oktober 2023 | 00:14 WIB
TikToker Aceh Abu Laot Ditangkap di Cianjur, Diduga Hina Caleg
Ilustrasi penangkapan. (Envato Elements)

Suara Sumatera - Seorang TikToker asal Aceh berinisial MI dengan akun @Al_mukaramabulaot atau dikenal dengan Abu Laot ditangkap polisi. 

Abu Laot ditangkap setelah dilaporkan caleg DPD Sayed Muhammad Muliady atas dugaan pencemaran nama baik

Laki-laki itu ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh di kawasan Cianjur, Jawa Barat (Jabar), Jumat 6 Oktober 2023 malam. 

"Pelaku ditangkap di Cianjur, Jawa Barat," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melansir Antara, Minggu (8/10/2023). 

Setelah ditangkap, kata Kombes Winardy, pegiat media sosial itu dibawa ke Polda Aceh guna menjalani pemeriksaan.

Sebagai informasi, Sayed Muhammad Muliady melaporkan pemilik akun Tiktok Abu Laot karena mengunggah konten mencemarkan nama baik, fitnah, dan bohong. 

"Konten yang dilaporkan berbahasa Aceh dan tidak pantas ditonton karena tidak sopan," kata Sayed.

Menurut Sayed, konten itu tidak hanya menyudutkan dirinya, namun juga menghina orang tuanya. Ia tidak dapat dimaafkan pencemaran nama baik tersebut.

"Sebenarnya, kami tidak ingin melaporkan kasus ini. Akan tetapi, kami melaporkan agar menjadi pembelajaran bagi siapa saja agar bijaksana menggunakan media sosial," jelasnya.

Konten video yang dilaporkan diketahui beredar pada 30 Agustus 2023. Video itu disebar melalui akun TikTok @abupayaphasi. Dalam video pelapor disebut memiliki peran aktif sebagai penerima uang dari bandar narkoba dan penyedia tempat prostitusi.

"Yang disebar melalui video di media sosial tersebut adalah bohong dan fitnah. Saya merasa kehormatan saya tercemar. Ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut kehormatan," cetusnya.

Perbuatan itu melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. 

Serta melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jelang Sidang Putusan Gugatan Perdata, Tamara Bleszynski Mengaku Sudah Lelah

Jelang Sidang Putusan Gugatan Perdata, Tamara Bleszynski Mengaku Sudah Lelah

| Selasa, 03 Oktober 2023 | 20:36 WIB

Codeblu Dicecar 20 Pertanyaan, Farida Nurhan Segera Diperiksa Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik

Codeblu Dicecar 20 Pertanyaan, Farida Nurhan Segera Diperiksa Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jakarta | Sabtu, 30 September 2023 | 18:16 WIB

Laporkan Farida Nurhan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Codeblu Diperiksa sebagai Pelapor

Laporkan Farida Nurhan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Codeblu Diperiksa sebagai Pelapor

Jakarta | Jum'at, 29 September 2023 | 21:08 WIB

Dipolisikan Codeblu, Farida Nurhan Sesumbar: Saya Nggak Mau Minta Maaf

Dipolisikan Codeblu, Farida Nurhan Sesumbar: Saya Nggak Mau Minta Maaf

| Kamis, 28 September 2023 | 09:52 WIB

Wow, Bocil Ini Berani Laporkan Hotman Paris ke Polisi: Dia Sudah Merendahkan Martabat Saya

Wow, Bocil Ini Berani Laporkan Hotman Paris ke Polisi: Dia Sudah Merendahkan Martabat Saya

| Selasa, 26 September 2023 | 21:56 WIB

Terkini

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama Muncul di Dakwaan Korupsi, Menkeu: Tak Dinonaktifkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:30 WIB

Riset Harvard Ungkap Bermain Bersama Orang Tua Bantu Bangun Koneksi Otak Anak

Riset Harvard Ungkap Bermain Bersama Orang Tua Bantu Bangun Koneksi Otak Anak

Health | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:30 WIB

Potret Suram Okupansi Hotel Amerika Serikat Jelang Piala Dunia 2026

Potret Suram Okupansi Hotel Amerika Serikat Jelang Piala Dunia 2026

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:30 WIB

Huawei MatePad Pro Max Tantang iPad Pro, Pamerkan Bodi Tipis dan Chip Flagship

Huawei MatePad Pro Max Tantang iPad Pro, Pamerkan Bodi Tipis dan Chip Flagship

Tekno | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:30 WIB

Pentingnya Sarapan Bergizi untuk Menjaga Energi dan Stamina Sepanjang Hari

Pentingnya Sarapan Bergizi untuk Menjaga Energi dan Stamina Sepanjang Hari

Sumbar | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:28 WIB

Kans Angkat Trofi Tersisa 1 Persen, Misi Persija Kini Gagalkan Persib Juara Super League

Kans Angkat Trofi Tersisa 1 Persen, Misi Persija Kini Gagalkan Persib Juara Super League

Bola | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:23 WIB

Minuman Berkafein Bukan Solusi Utama Atasi Kelelahan, Ini Cara Tepat Menjaga Energi Tubuh

Minuman Berkafein Bukan Solusi Utama Atasi Kelelahan, Ini Cara Tepat Menjaga Energi Tubuh

Sumbar | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:22 WIB

Satire di Balik Tawa: Membaca Indonesia Lewat Buku Esai Lupa Endonesa

Satire di Balik Tawa: Membaca Indonesia Lewat Buku Esai Lupa Endonesa

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:20 WIB

Kebiasaan Scrolling Media Sosial: Mengapa Anak Muda Jadi Mudah Insecure?

Kebiasaan Scrolling Media Sosial: Mengapa Anak Muda Jadi Mudah Insecure?

Your Say | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:20 WIB

Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan

Gus Ipul Bantah Tahan SK Jelang Muktamar PBNU: Itu Kabar Menyesatkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 14:16 WIB