TikToker Aceh Abu Laot Ditangkap di Cianjur, Diduga Hina Caleg

Suara Sumatera | Suara.com

Minggu, 08 Oktober 2023 | 00:14 WIB
TikToker Aceh Abu Laot Ditangkap di Cianjur, Diduga Hina Caleg
Ilustrasi penangkapan. (Envato Elements)

Suara Sumatera - Seorang TikToker asal Aceh berinisial MI dengan akun @Al_mukaramabulaot atau dikenal dengan Abu Laot ditangkap polisi. 

Abu Laot ditangkap setelah dilaporkan caleg DPD Sayed Muhammad Muliady atas dugaan pencemaran nama baik

Laki-laki itu ditangkap tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh di kawasan Cianjur, Jawa Barat (Jabar), Jumat 6 Oktober 2023 malam. 

"Pelaku ditangkap di Cianjur, Jawa Barat," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melansir Antara, Minggu (8/10/2023). 

Setelah ditangkap, kata Kombes Winardy, pegiat media sosial itu dibawa ke Polda Aceh guna menjalani pemeriksaan.

Sebagai informasi, Sayed Muhammad Muliady melaporkan pemilik akun Tiktok Abu Laot karena mengunggah konten mencemarkan nama baik, fitnah, dan bohong. 

"Konten yang dilaporkan berbahasa Aceh dan tidak pantas ditonton karena tidak sopan," kata Sayed.

Menurut Sayed, konten itu tidak hanya menyudutkan dirinya, namun juga menghina orang tuanya. Ia tidak dapat dimaafkan pencemaran nama baik tersebut.

"Sebenarnya, kami tidak ingin melaporkan kasus ini. Akan tetapi, kami melaporkan agar menjadi pembelajaran bagi siapa saja agar bijaksana menggunakan media sosial," jelasnya.

Konten video yang dilaporkan diketahui beredar pada 30 Agustus 2023. Video itu disebar melalui akun TikTok @abupayaphasi. Dalam video pelapor disebut memiliki peran aktif sebagai penerima uang dari bandar narkoba dan penyedia tempat prostitusi.

"Yang disebar melalui video di media sosial tersebut adalah bohong dan fitnah. Saya merasa kehormatan saya tercemar. Ini tidak bisa dibiarkan karena menyangkut kehormatan," cetusnya.

Perbuatan itu melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. 

Serta melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP dan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jelang Sidang Putusan Gugatan Perdata, Tamara Bleszynski Mengaku Sudah Lelah

Jelang Sidang Putusan Gugatan Perdata, Tamara Bleszynski Mengaku Sudah Lelah

| Selasa, 03 Oktober 2023 | 20:36 WIB

Codeblu Dicecar 20 Pertanyaan, Farida Nurhan Segera Diperiksa Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik

Codeblu Dicecar 20 Pertanyaan, Farida Nurhan Segera Diperiksa Polisi, Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jakarta | Sabtu, 30 September 2023 | 18:16 WIB

Laporkan Farida Nurhan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Codeblu Diperiksa sebagai Pelapor

Laporkan Farida Nurhan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Codeblu Diperiksa sebagai Pelapor

Jakarta | Jum'at, 29 September 2023 | 21:08 WIB

Dipolisikan Codeblu, Farida Nurhan Sesumbar: Saya Nggak Mau Minta Maaf

Dipolisikan Codeblu, Farida Nurhan Sesumbar: Saya Nggak Mau Minta Maaf

| Kamis, 28 September 2023 | 09:52 WIB

Wow, Bocil Ini Berani Laporkan Hotman Paris ke Polisi: Dia Sudah Merendahkan Martabat Saya

Wow, Bocil Ini Berani Laporkan Hotman Paris ke Polisi: Dia Sudah Merendahkan Martabat Saya

| Selasa, 26 September 2023 | 21:56 WIB

Terkini

Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda

Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda

News | Senin, 23 Maret 2026 | 21:02 WIB

Park Seo Ham dan Bona WJSN Dirumorkan Bintangi Dive Into You, Ini Sinopsisnya

Park Seo Ham dan Bona WJSN Dirumorkan Bintangi Dive Into You, Ini Sinopsisnya

Entertainment | Senin, 23 Maret 2026 | 21:00 WIB

Jalan Lembah Anai Padang-Bukittinggi Dibuka Penuh Pascabencana, One Way Picu Macet Parah hingga 7 Km

Jalan Lembah Anai Padang-Bukittinggi Dibuka Penuh Pascabencana, One Way Picu Macet Parah hingga 7 Km

Sumbar | Senin, 23 Maret 2026 | 20:58 WIB

Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York

Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York

News | Senin, 23 Maret 2026 | 20:54 WIB

Contoh Ikrar Syawalan Bahasa Jawa Singkat dan Artinya, Bikin Momen Halalbihalal Makin Khidmat

Contoh Ikrar Syawalan Bahasa Jawa Singkat dan Artinya, Bikin Momen Halalbihalal Makin Khidmat

Lifestyle | Senin, 23 Maret 2026 | 20:42 WIB

Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Naik, Malaysia Anjlok Drastis Usai Sanksi AFC

Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Naik, Malaysia Anjlok Drastis Usai Sanksi AFC

Bola | Senin, 23 Maret 2026 | 20:39 WIB

61 Kode Redeem FF Terbaru 23 Maret 2026, Klaim Joker Bundle dan Diamond Gratis

61 Kode Redeem FF Terbaru 23 Maret 2026, Klaim Joker Bundle dan Diamond Gratis

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 20:36 WIB

Mahalini Pakai Kebaya saat Lebaran Tuai Pro Kontra, Sang Desainer Ungkap Inspirasinya

Mahalini Pakai Kebaya saat Lebaran Tuai Pro Kontra, Sang Desainer Ungkap Inspirasinya

Entertainment | Senin, 23 Maret 2026 | 20:30 WIB

Daftar Harga HP Infinix 2026 Semua Seri, Mana yang Cocok Untukmu?

Daftar Harga HP Infinix 2026 Semua Seri, Mana yang Cocok Untukmu?

Tekno | Senin, 23 Maret 2026 | 20:16 WIB

Annyeonghaseyo! Korea Gratiskan Visa Liburan WNI, Syaratnya Cuma Gak Boleh Pergi Sendiri

Annyeonghaseyo! Korea Gratiskan Visa Liburan WNI, Syaratnya Cuma Gak Boleh Pergi Sendiri

Your Say | Senin, 23 Maret 2026 | 20:15 WIB