Suara Sumatera - Syahrul Yasin Limpo tersandung kasus dugaan dugaan korupsi hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain terseret kasus dugaan penyalahgunaan dana SPJ, Syahrul Yasin Limpo juga diduga terlibat dalam kasus gratifikasi yang ada kaitannya dengan perbuatan suap.
Kasus mantan Menteri Pertanian RI itu menyeret keluarga besarnya, salah satunya adalah Indira Chunda Thita, anak SYL yang dicegah bepergian ke Luar Negeri.
Lantas, siapa Indira Chunda Thita dan apa jabatannya? Berikut profilnya.
Indira Chunda Thita lahir di Jakarta 17 April 1979. Ia merupakan anak pertama dari pasangan Syahrul Yasin Limpo dan Andi Nurhayati.
Indira Chunda Thita menempuh pendidikan di Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin, Makassar, baik untuk jenjang S1 maupun S2.
Thita memulai karirnya sebagai dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Hasanuddin sejak tahun 2004 sampai pada akhirnya ia terpilih menjadi anggota DPR RI dari tahun dari Partai NasDem mewakili daerah pemilihan Sulawesi Selatan II.
Selain itu, Thita juga ditunjuk sebagai Komisaris Independen PT Petrokimia Gresik sejak tahun 2020.
Di Partai Nasdem, Indira Chunda Thita menjabat Ketua Umum DPP Garda Wanita (Garnita) Malahayati Nasdem masa bakti 2019-2024.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan pada tahun 2023, Thita memiliki total kekayaan sebesar Rp 51,9 miliar.
Rinciannya, ia memiliki harta bergerak senilai Rp 19,5 miliar, harta tidak bergerak senilai Rp 31,9 miliar, dan utang senilai Rp 500 juta.
Kekayaan Thita meningkat sekitar Rp 10 miliar dibandingkan dengan LHKPN tahun 2019 yang mencapai Rp 41,8 miliar.
Pada tanggal 4 Oktober 2023, Thita dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang menjerat ayahnya, Syahrul Yasin Limpo.
Pasalnya, Thita diduga terlibat dalam pemberian suap kepada pejabat Kementerian Pertanian untuk mengurus perizinan impor bawang putih pada tahun 2019.