Polemik Putusan MK Soal Kepala Daerah Nyapres Walau Belum 40 Tahun, Prof Yusril: Ada Penyelundupan Hukum!

Suara Sumatera | Suara.com

Selasa, 17 Oktober 2023 | 16:02 WIB
Polemik Putusan MK Soal Kepala Daerah Nyapres Walau Belum 40 Tahun, Prof Yusril: Ada Penyelundupan Hukum!
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra (Dok.Antara)

Suara Sumatera - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai putusan MK soal syarat capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, masih menimbulkan masalah. Menurutnya, ada penyelundupan hukum secara cacat prosedur dalam putusan tersebut.

"Ini putusan yang tidak bulat karena ada empat hakim yang menolak gugatan. Dua hakim menyetujui dengan alasan berbeda, dan tiga (hakim) menyetujui," kata Yusril, Selasa (17/10/2023).

Menurut Yusril, dua hakim yang setuju dengan alasan berbeda atau occurring opinion jika diteliti lagi, maka jawabannya adalah menolak atau dissenting opinion. Sehingga, lanjutnya, ada enam hakim yang dissenting opinion terhadap aturan dan hanya tiga orang hakim setuju.

"Di sini saya bilang terjadi penyelundupan hukum," tegasnya.

Selain itu, dua hakim yang occurring opinion, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Pancastaki, dalam pandangan mereka yang boleh mendaftar meski di bawah umur 40 tahun adalah gubernur karena jabatan itu merupakan perpanjangan pusat di daerah.

"Jadi, kepala daerah yang dimaksud adalah gubernur, bukan wali kota, wakil wali kota, atau bupati dan wakil bupati," katanya.

Menyikapi putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun harus berkonsultasi dengan DPR untuk mengubah peraturan KPU. Namun, saat ini anggota DPR sedang menjalankan reses.

"Pertanyaannya, apa bisa KPU mengubah aturan ini dalam waktu dua hari jelang pendaftaran capres-cawapres," tanya Yusril.

Selain itu, jika aturan yang digunakan dalam pemilihan capres dan cawapres mengandung masalah dan cacat hukum, lanjutnya, maka produk yang dihasilkan juga cacat hukum serta problematik.

"Ini persoalan serius yang harus dipecahkan bersama, sehingga pemilihan ini dapat berjalan sesuai aturan yang ada," tegasnya.

Sebelumnya, Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia capres dan cawapres diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.

MK mengabulkan sebagian perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Kota Surakarta, Jawa Tengah.

Almas memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi, kabupaten, maupun kota.

MK berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945.

"Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jokowi Ramai Dihujat Pasca Putusan MK, Ade Armando: Mudah-mudahan Tuhan Masih Maafkan Bangsa Indonesia

Jokowi Ramai Dihujat Pasca Putusan MK, Ade Armando: Mudah-mudahan Tuhan Masih Maafkan Bangsa Indonesia

| Selasa, 17 Oktober 2023 | 15:53 WIB

Putusan MK Disebut Jadi "Karpet Merah" Gibran Dampingi Prabowo di Pilpres 2024

Putusan MK Disebut Jadi "Karpet Merah" Gibran Dampingi Prabowo di Pilpres 2024

| Selasa, 17 Oktober 2023 | 15:37 WIB

Sepak Terjang Anwar Usman, Ketua MK yang Disorot gegara Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Sepak Terjang Anwar Usman, Ketua MK yang Disorot gegara Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

| Selasa, 17 Oktober 2023 | 14:26 WIB

Putusan MK Disebut Legalkan Gibran Jadi Cawapres: Terstruktur, Sistematis dan Masif

Putusan MK Disebut Legalkan Gibran Jadi Cawapres: Terstruktur, Sistematis dan Masif

| Selasa, 17 Oktober 2023 | 13:21 WIB

Partai Gerindra Sebut Putusan MK Buka Peluang Gibran Maju Pilpres 2024

Partai Gerindra Sebut Putusan MK Buka Peluang Gibran Maju Pilpres 2024

| Senin, 16 Oktober 2023 | 19:59 WIB

Terkini

Singgung Nuklir, Iran: Selat Hormuz Ditutup Total Bagi AS dan Israel!

Singgung Nuklir, Iran: Selat Hormuz Ditutup Total Bagi AS dan Israel!

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:55 WIB

Roller Coaster di Tengah Laut: Taman Bermain di Atas Kapal Pesiar Disney Adventure

Roller Coaster di Tengah Laut: Taman Bermain di Atas Kapal Pesiar Disney Adventure

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:54 WIB

4 Cara Menggunakan 2 Akun WhatsApp di Satu HP, Praktis dan Anti-Ribet!

4 Cara Menggunakan 2 Akun WhatsApp di Satu HP, Praktis dan Anti-Ribet!

Tekno | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:52 WIB

Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib

Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:51 WIB

Kronologi Penemuan Granat Nanas di Lemari Warga Jember, Berawal dari Kiriman Orang Tua

Kronologi Penemuan Granat Nanas di Lemari Warga Jember, Berawal dari Kiriman Orang Tua

Jatim | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:48 WIB

Rekomendasi Topik Obrolan Seru Buat Kumpul Keluarga Agar Tidak Kaku Saat Lebaran 2026

Rekomendasi Topik Obrolan Seru Buat Kumpul Keluarga Agar Tidak Kaku Saat Lebaran 2026

Lifestyle | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:47 WIB

Pemerintah Kaji Rencana Perluasan Rusun Subsidi Jadi 45 Meter Persegi

Pemerintah Kaji Rencana Perluasan Rusun Subsidi Jadi 45 Meter Persegi

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:39 WIB

Bukan Hanya TNI, Legislator PDIP: Kasus Andrie Yunus Bisa Berkembang, Mungkin Pihak Sipil Terlibat

Bukan Hanya TNI, Legislator PDIP: Kasus Andrie Yunus Bisa Berkembang, Mungkin Pihak Sipil Terlibat

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:39 WIB

Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat

Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat

Kaltim | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:38 WIB

Melanie Subono Desak Polisi Ungkap Dalang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Melanie Subono Desak Polisi Ungkap Dalang Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Entertainment | Rabu, 18 Maret 2026 | 17:38 WIB