Suara Sumatera - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Saldi Isra turut menjadi perbincangan karena pernyataannya saat sidang putusan MK tentang syarat Capres dan Cawapres di Pilpres 2024.
Saldi Isra menjadi satu dari dua hakim yang berbeda pendapat alias dissenting opinion terkait perkara 90-91/PUU-XXI/2023.
Dia mengaku bingung dengan sikap MK yang bisa berubah dalam waktu singkat. Sebab, menurutnya, sejak menapakkan kaki sebagai Hakim Konstitusi di gedung MK pada 11 April 2017, baru kali ini ia mengalami peristiwa aneh yang luar biasa dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar.
Salsi mengungkapkan jika mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat. Ia menyebut jika MK memang pernah mengubah keputusannya, tapi tak pernah secepat saat menentukan gugatan syarat capres dan cawapres.
Lantas siapakah sosok Saldi Isra, Wakil Ketua MK yang bingung soal putusan syarat capres-cawapres?
Profil Saldi Isra
Prof Dr Saldi Isra SH lahir Paninggahan, Solok, Sumatera Barat (Sumbar) pada 20 Agustus 1968 silam.
Putra pasangan Ismail dan Ratina ini mempunyai nama sejak lahir, Sal. Ketika hendak mendaftar SD, kepala Sekolah menanyakan kepada sang ayah perihal namanya yang terlalu pendek. Sang Ayah pun akhirnya menambahi ‘–di’ di belakang namanya menjadi Saldi.
Barulah pada kelas 6 SD, ia menambahkan nama ‘Isra’ sebagai nama belakangnya yang merupakan singkatan dari nama kedua orangtuanya tercinta.
Menurutnya nama ISRA itu bukan saya lahir malam isra miraj, namun gabungan dari orangtua laki-laki dan perempuan IS itu Ismail dan RA itu Ratina. Jadi ismali ratina itu saya improvisasi tanpa ijin ke orangtua.
Baca Juga: Ketua Dewan Pakar Agung Laksono Sebut Cawapres Prabowo dari Golkar atau Di-Golkar-Kan
Saldi Isra menikah dengan wanita bernama Leslie Annisaa Taufik. Dari pernikahannya tersebut, mereka dikaruniai tiga orang anak yakni Wardah A Ikhsaniah Saldi, Aisyah Afiah Izzaty Saldi dan Muhammad Haifan Saldi.
Bersumber dari laman MK, Saldi merupakan lulusan S1 Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 1995. Kemudian S2 Institute of Postgraduate Studies and Reserch University of Malaya Kuala Lumpur-Malaysia pada 2001.
Ayah tiga anak tersebut kemudian mengambil S3 di Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta dan lulus 2009.
Saldi yang mengambil jurusan fisika pada masa SMA, tidak pernah terbayang untuk mengambil jurusan ilmu hukum. Seperti kebanyakan anak muda seusianya kala itu, cita-citanya hanya masuk Institut Teknologi Bandung (ITB) atau masuk AKABRI apalagi ia memiliki nilai di atas rata-rata.
Ia pun memilih untuk mengikuti PMDK ke ITB, namun siapa sangka, takdir belum berpihak padanya. Tak patah arang, ia kembali mencoba peruntungannya dengan mengikuti Sipenmaru pada 1988 untuk jurusan Geologi ITB.
Namun kembali, Saldi harus menelan pil pahit ketika namanya tak lolos. Meski banyak omongan yang hendak mengecilkan semangatnya untuk menjadi mahasiswa ITB, Saldi tetap bersikeras untuk kembali mengikuti UMPTN 1989 dan kembali beroleh kegagalan.