SuaraSumedang.id - Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob untuk memperlancar pemeriksaan.
Ferdy Sambo ditempatkan di ruangan khusus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan setelah Inspektorat Khusus (Irsus) menduga Ferdy Sambo melanggar prosedur dalam penanganan olah tempat kejadian perkara meninggalkan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat beberapa waktu lalu.
"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob untuk memperlancar pemeriksaan oleh Irsus maupun Tim Khusus Polri," kata Sugeng Teguh Santoso, dilansir dari Suara.com, Senin (8/8/2022).
Ferdy Sambo dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob, Sabtu (6/8/2022) sore setelah menjalani pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus, Irsus Polri di Bareskrim Polri.
"Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat, yakni merusak TKP dan menghilangkan barang bukti pistol, proyektil dan lain-lain," kata Sugeng.
Menurutnya, Ferdy Sambo dalam dipecat untuk pelanggaran kode etik tersebut.
Dalam pelanggaran kode etik itu, juga termasuk perbuatan pidana, yakni melanggar Pasal 221 KUHP (menghalangi penyidikan) juncto Pasal 233 KUHP (menghilangkan barang bukti) dengan ancaman 4 tahun.
Tak hanya itu, kata Sugeng, Ferdy Sambo juga dapat dikenakan Pasal 362 KUHP (pencurian) jo. Pasal 56 apabila terdapat perbuatan menyuruh mengambil dekoder CCTV yang bukan miliknya.
"Ancaman 5 tahun pidana, sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok kematian Brigadir J, yang diusut dengan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Sugeng.
Kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, terjadi Jumat (8/7/2022). Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dengan sangkaan pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Dalam kasus tersebut, Irsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan olah TKP Duren Tiga secara tak profesional seperti menghilangkan CCTV dan lainnya.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram khusus mencopot 10 perwira Polri dari jabatannya.
Di antaranya, Irjen Pol. Ferdy Sambo dan bawahannya, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Karo Paminal Div Propam Polri, serta Brigjen Pol. Benny Ali selaku Provost Div Propam Polri.