Alasan Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Pasca Kematian Brigadir J

Suara Sumedang

Senin, 08 Agustus 2022 | 12:25 WIB
Alasan Ferdy Sambo Ditempatkan di Mako Brimob Pasca Kematian Brigadir J
Suasana Mako Brimob Kelapa Dua, Depok dijaga ketat setelah Irjen Ferdy Sambo ditahan terkait kasus kematian Brigadir J. (Suara.com/Arga)

SuaraSumedang.id - Ketua Indonesia Police Watch, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Mako Brimob untuk memperlancar pemeriksaan.

Ferdy Sambo ditempatkan di ruangan khusus Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan setelah Inspektorat Khusus (Irsus) menduga Ferdy Sambo melanggar prosedur dalam penanganan olah tempat kejadian perkara meninggalkan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat beberapa waktu lalu.

"Penempatan Ferdy Sambo di Mako Brimob untuk memperlancar pemeriksaan oleh Irsus maupun Tim Khusus Polri," kata Sugeng Teguh Santoso, dilansir dari Suara.com, Senin (8/8/2022).

Ferdy Sambo dibawa ke tempat khusus di Mako Brimob, Sabtu (6/8/2022) sore setelah menjalani pemeriksaan oleh Pengawasan Pemeriksaan Khusus, Irsus Polri di Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat, yakni merusak TKP dan menghilangkan barang bukti pistol, proyektil dan lain-lain," kata Sugeng.

Menurutnya, Ferdy Sambo dalam dipecat untuk pelanggaran kode etik tersebut.

Dalam pelanggaran kode etik itu, juga termasuk perbuatan pidana, yakni melanggar Pasal 221 KUHP (menghalangi penyidikan) juncto Pasal 233 KUHP (menghilangkan barang bukti) dengan ancaman 4 tahun.

Tak hanya itu, kata Sugeng, Ferdy Sambo juga dapat dikenakan Pasal 362 KUHP (pencurian) jo. Pasal 56 apabila terdapat perbuatan menyuruh mengambil dekoder CCTV yang bukan miliknya.

"Ancaman 5 tahun pidana, sehingga bisa ditahan untuk kepentingan menunggu pemeriksaan perkara pokok kematian Brigadir J, yang diusut dengan Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Sugeng.

baca juga

Kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, terjadi Jumat (8/7/2022). Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dengan sangkaan pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Dalam kasus tersebut, Irsus Polri memeriksa 25 orang personel Polri yang diduga melakukan pelanggaran prosedur penanganan olah TKP Duren Tiga secara tak profesional seperti menghilangkan CCTV dan lainnya.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat telegram khusus mencopot 10 perwira Polri dari jabatannya.

Di antaranya, Irjen Pol. Ferdy Sambo dan bawahannya, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Karo Paminal Div Propam Polri, serta Brigjen Pol. Benny Ali selaku Provost Div Propam Polri.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hotman Paris Berharap Bharada E Jujur: Pengakuan Saat Ini Menentukan Nasibmu

Hotman Paris Berharap Bharada E Jujur: Pengakuan Saat Ini Menentukan Nasibmu

Lampung | Senin, 08 Agustus 2022 | 12:21 WIB

Cipayung Plus Binjai Apresiasi Kapolri Terkait Penahanan Ferdy Sambo

Cipayung Plus Binjai Apresiasi Kapolri Terkait Penahanan Ferdy Sambo

Deli | Senin, 08 Agustus 2022 | 12:21 WIB

Istri Ferdy Sambo akan Diperiksa LPSK di Rumahnya Besok Pagi

Istri Ferdy Sambo akan Diperiksa LPSK di Rumahnya Besok Pagi

News | Senin, 08 Agustus 2022 | 12:20 WIB

Babak Baru Penembakan Brigadir J: Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Bharada E Bakal Diperiksa Ulang

Babak Baru Penembakan Brigadir J: Ajudan Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Bharada E Bakal Diperiksa Ulang

Blitz | Senin, 08 Agustus 2022 | 12:15 WIB

Komnas HAM Akan Periksa Ulang Bharada E Soal Kasus Kematian Brigadir J

Komnas HAM Akan Periksa Ulang Bharada E Soal Kasus Kematian Brigadir J

News | Senin, 08 Agustus 2022 | 12:12 WIB

Terkini

Festival Kuliner hingga Digital Expo Siap Ramaikan BKB, LRT Palembang Cuma Rp43

Festival Kuliner hingga Digital Expo Siap Ramaikan BKB, LRT Palembang Cuma Rp43

Sumsel | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:01 WIB

5 Solar Panel Terbaik untuk Cadangan Daya Listrik di Rumah, Harga Mulai Rp18 Ribuan

5 Solar Panel Terbaik untuk Cadangan Daya Listrik di Rumah, Harga Mulai Rp18 Ribuan

Tekno | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:01 WIB

Kesenjangan Literasi AI yang Diam-diam Menciptakan Kasta Baru di Kampus

Kesenjangan Literasi AI yang Diam-diam Menciptakan Kasta Baru di Kampus

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:00 WIB

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:58 WIB

Chainsaw Man Rilis Teaser Anime Assassins Arc dan Umumkan Game Mobile Baru

Chainsaw Man Rilis Teaser Anime Assassins Arc dan Umumkan Game Mobile Baru

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:55 WIB

Bukan Sekadar Lari, Ini Cara Unik Bali Promosikan Destinasi Wisata yang Belum Banyak Diketahui

Bukan Sekadar Lari, Ini Cara Unik Bali Promosikan Destinasi Wisata yang Belum Banyak Diketahui

Bali | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:52 WIB

Pelatih Spanyol Larang Bandingkan Lamine Yamal dengan Lionel Messi Demi Ini

Pelatih Spanyol Larang Bandingkan Lamine Yamal dengan Lionel Messi Demi Ini

Bola | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:51 WIB

Review The Death of Robin Hood: Saat Sang Legenda Menepi di Pulau Terpencil

Review The Death of Robin Hood: Saat Sang Legenda Menepi di Pulau Terpencil

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:47 WIB

Apakah Semua Orang Berhak Mendapat Kesempatan Kedua? Menakar Film DOSA

Apakah Semua Orang Berhak Mendapat Kesempatan Kedua? Menakar Film DOSA

Your Say | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:40 WIB

Guncangan Ekonomi Imbas Perang Belum Reda, BI Waspada Dampaknya Pada Masyarakat

Guncangan Ekonomi Imbas Perang Belum Reda, BI Waspada Dampaknya Pada Masyarakat

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:37 WIB