SuaraSumedang.id - Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi bakal diperiksa terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan LPSK akan memeriksaan kejiwaan Putri Candrawathi besok, Selasa (9/8/2022) pukul 10.00 WIB.
"Iya kami agenda besok, kami akan kunjungi, mungkin di rumahnya, (di Saguling)," ucap Edwin, dilansir dari Suara.com, Senin (8/8/2022).
Sebelumnya diberitakan, juru bicara LPSK Rully Novian menerangkan, LPSK menggunakan pola yang sama kepada semua korban kekerasan atau pelecehan seksual.
"Jika ada potensi mengalami trauma. Maka LPSK akan datang ke tempat itu atau memilih tempat yang nyaman bagi korban," katanya.
Dalam peristiwa kematian Brigadir J, Bareskrim Polri sudah menetapkan dua tersangka.
Kemarin Brigadir RR ajudan Putri Candrawathi sudah ditetapkan jadi tersangka, dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.
Rizal disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
Sementara itu, Bharada E menjadi tersangka dengan dijerat Pasal 338 KUHP jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Pasal tersebut berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP jo. Pasal 338, jo. Pasal 351 ayat (3) jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Adapun penerapan Pasal 55 dan 56 KUHP terhadap tersangka Bharada E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya, yang diduga terlibat dalam peristiwa penembakan Brigadir J.