Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Bharada E Berhak Dapat Jaminan Keamanan

Suara Sumedang Suara.Com
Selasa, 09 Agustus 2022 | 15:04 WIB
Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Bharada E Berhak Dapat Jaminan Keamanan
Tersangka kasus pembunuhan Nopriasnyah Yosua, Richard Eliezer alias Bharada E (kiri) (Suara.com/Alfian Winsnto)

SuaraSumedang.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta untuk menjamin keamanan Richard Eliezer alias Bharada E. Eliezer merupakan tersangka kasus pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia Edi Hasibuan. Meski berstatus sebagai tersangka, Bharada E dinilai membutuhkan mendapat keamanan.

"Keamanan Bharada E harus dijamin Polri. Dia juga sudah meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban  sebagai saksi sekaligus pelaku yang bekerja sama mengungkap kasus," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (9/8/2022), sebagaimana dilansir dari Suara.com.

Edi mengatakan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo itu sudah memasuki babak baru. Bharada E yang kini sudah ditahan di Mabes Polri, memberikan pengakuan alasannya melepaskan tembakan ke Brigadir J karena mendapatkan tekanan atasan.

"Pengakuan ini bakal menjadi petunjuk yang penting untuk didalami oleh Tim Khusus yang dibentuk Kapolri," ujar akademisi dari Universitas Bhayangkara Jakarta.

Adanya pengakuan dari Bharada E ini menjadi bahan yang kuat bagi penyidik guna mengungkap siapa aktor intelektual pembunuhan yang membuat gempar publik itu. Kasus penembakan Brigadir J ini menjadi polemik di kalangan masyarakat.

"Komitmen Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sangat kuat. Kapolri bakal memproses secara hukum siapa saja, termasuk jenderal sekalipun," ujar mantan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional. 

Selain Bharada E, Polri pun telah menetapkan Brigadir Rizal sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini.

Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara. Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo juga telah diamankan di Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan karena pelanggaran kode etik.

Baca Juga: Mengetahui Fakta PSHT Mulai dari Sejarah hingga Tujuannya

Bukan hanya urusan pelanggaran etika, Polri pun membuka kemungkinan untuk menjerat anggotanya secara pidana terkait pembunuhan Brigadir J jika menemukan cukup bukti.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan Polri bakal mengumumkan tersangka baru pada Selasa sore di Mabes Polri. Ia mengatakan Kapolri yang akan mengumumkan tersangka baru itu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI