SuaraSumedang.id - Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mendapat sorotan Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul.
Pasalnya ia akan memanggil Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan yang dilakukan oleh Ketua Komisi III DPR RI itu akan dilakukan setelah DPR menyelesaikan masa reses sekira pertengahan Agustus 2022.
Seperti dilansir dari suara.com 10 Agustus 2022, Bambang mengatakan pemanggilan Kapolri bertujuan agar masyarakat tahu kejelasajan kasus tersebut.
"Kan saya bilang bahwa ini rakyat perlu tahu," ucap Ketua Komisi III DPR RI.
Maka nanti pak kapolri pasti kita undang ke Komisi III untuk menjelaskan ini semua," kata Bambang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/8/2022).
Diakui Bambang bahwa pihaknya juga sudah saling berkoordinasi melalui WhatsApp Group tentang apa saja yang nantinya dibahas dalam rapat bersama kapolri.
"Ini di grup sudah WA WA-an. Apa yang akan dirapatkan komisi," ujarnya.
Ia menyampaikan ada tiga hak yang dimiliki anggota DPR di dalam rapat alat kelengkapan dewan (AKD). Hak tersebut berupa hak pengawasan, hak budget dan hak legislasi.
"Di kepolisian yang ini, kasus tembak menembak ini, ini masuk agenda rapat," kata Bambang.
Nantinya selepas masa reses, Komisi III hanya tinggal menentukan jadwal rapat bersama dengan kapolri.
"Breakdown penetapannya kapan, itu setelah rapat internal. Mungkin 17 atau 18 bisa diketok jadwal rapatnya," tutupnya.