SuaraSumedang.id - Empat perwira menengah (Pamen) ditahan Inspektur khusus Polri di Biro Provist Mabes Polri.
Keempat Pamen itu merupakan penyidik Polda Metro Jaya yang diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriasyah Yosua Hutabarat.
Pembunuhan berencana itu dilakukan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Keempat Pamen itu masing-masing menyandang pangkat tiga Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan satu lagi Komisaris.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebutkan terkini total personel kepolisian yang ditahan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua sudah berjumlah sebanyak 16 orang.
Rinciannya, sebanyak enam personil ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok dan sisanya ditahan di Provost.
Aksi biadab yang membuat nyawa Brigadir Yosua melayang itu menyeret empat orang ke penjara, di antaranya eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Keempat tersangka itu dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyatakan Ferdy Sambo mengakui bahwa dia merupakan pelaku utama.
Baca Juga: Ajang EMPC Kembali Digelar, Kerja Sama dengan Label Amerika dan Gaet Jonas Blue sebagai Juri
"FS kami periksa di ruangan khusus dan mengakui semua perbuatannya," ujar Ahmad Taufan Damanik di Mako Brimob, Jumat malam (12/8/2022).
Selain Ahmad Taufan, Komisioner Komnas HAM M. Chairul Anam dan Beka Ulung pun ikut memeriksa Ferdy Sambo.