SuaraSumedang.id - Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond, Diduga turut mengintervensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan tujuan mengabulkan permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi, instri Irjen Ferdy Sambo.
Terkait dugaan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan tidak mau berkomentar saat dikonfirmasi. Endra berdalih yang berhak menjelaskan hal itu wewenang Tim Khusus dan Insperktorat Khusus (Itsus), bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Silakan tanya ke Mabes Polri karena kasus ini kan sudah dibentuk Timsus yang dibentuk oleh Bapak Kapolri. Jadi silakan tanya ke Mabes Polri mungkin yang lebih paham," singkat Zulpan kepada wartawan, Selasa (16/8/2022), dilansir dari Suara.com.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut adanya intervensi dari Jerry terkait permohonan perlindungan Putri Candrawathi kepada LPSK, terjadi di Polda Metro Jaya pada 29 Juli 2022, lalu.
"Pertemuan tersebut dihadiri oleh kementerian atau lembaga lain, jadi bukan hanya LPSK," ucap Edwin kepada wartawan, Selasa (16/8/2022).
Edwin mengatakan, dalam pertemuan itu Jerry meminta LPSK mengabulkan permohonan Putri dengan alasan sebagai korban pelecehan seksual yang dituduhkan kepada Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat.
"Alasannya, ini korban kekerasan seksual. Berdasarkan UU TPKS, harus segera dilindungi dan pelaksana perlindungannya adalah LPSK,"kata Edwin.
LPSK, ucap Edwin, sejak awal melihat adanya kejanggalan di balik permohonan perlindungan Putri, hingga memutuskan untuk menolaknya.
"Hal itu tidak bisa kami kabulkan karena sejak awal kami melihat ada yang ganjil dan janggal," ujarnya.
Ferdy Sambo disebut sempat suap LPSK
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Saroso mengatakan upaya penyogokan yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo kepada LPSK.
Upaya penyogokan itu diduga dilakukan Ferdy Sambo guna meloloskan permohonan perlindungan yang diajukan istrinya, Putri Candrawathi kepada LPSK. Asto menegaskan penyogokan itu bukan lagi dugaan melainkan memang benar terjadi.
"Itu bukan diduga, memang terjadi," kata Hasto saat dihubungi Suara.com, Jumat (12/8/2022), dikutip dari Suara.com.
Menurut Hasto, kejadian upaya penyogokan itu dilakukan di Kantor Propam Polri, tempat kerja Ferdy Sambo, ketika masih menyandang jabatan Kadiv Propam Polri, pada Rabu (13/7/2022).
LPSK, lanjut Hasto, menyambangi kantor Ferdy Sambo guna melakukan koordinasi terkait kasus penembakan yang menyebabkan nyawa Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat, melayang.
Hasto menceritakan, saat itu, ada seseorang yang merupakan anak buah Ferdy Sambo menyodorkan uang di dalam amplop berukuran tebal lantas diarahkan ke salah satu staf LPSK.
"Waktu sudah selesai mau pulang, ada seseorang dari Pak Ferdy Sambo menyampaikan dua amplop besar yang diduga isinya adalah uang, tapi kita tidak tahu karena kita tidak membuka," katanya.
Hasto mengatakan tidak mengetahui jumlah uang yang ada di dalam amplop itu. Ia pun menegaskan langsung menolak menerima amplop itu.
"Tapi langsung dikembalikan pada saat itu juga," ucapnya.
Setelah kejadian itu, tepatnya pada Kamis (14/7/2022), Putri Candrawathi mengajukan permohonan untuk meminta perlindungan dari LPSK. Pertemuan pun dilakukan pada Sabtu (16/7/2022). Namun, saat itu LPSK gagal mendapatkan keterangan dari istri Ferdy Sambo itu karena kondisi mental Putri yang tidak stabil.
LPSK sudah dua kali berupaya menemui Putri untuk proses asesmen permohonan perlindungannya, tapi gagal dilakukan karena kondisi istri Ferdy Sambo yang tidak stabil. Pada Senin (15/8/2022) depan, LPSK akan memutuskan status Putri, terlindung atau tidak.