SuaraSumedang.Id - Kasus tewasnya Brigadir J hingga kini masih terus berjalan.
Terbaru, Kuasa Hukum ajudan eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo membeberkan temuan baru.
Kini, Kamaruddin Simanjuntak menyinggung soal adanya aliran dana ke beberapa pihak.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa ditemukan adanya aliran uang dari rekening milik kliennya ke beberapa tersangka.
Dia menyebutkan, total ada empat rekening milik almarhum Yosua Hutabarat yang satu di antaranya dikuasi oleh tersangka Irjen Ferdy Sambo.
Mengomentari hal tersebut, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengaku, pihaknya sudah melakukan pembekuan beberapa rekeing.
Namun, Ivan tak menyebutkan detail dari pemiliki rekening yang sudah dibekukan tersebut.
"Kita sudah melakukan langkah antisipatif terhadap rekeing-rekeing tersebut dengan pembekuan rekening," kata Irvan, dilansir dari Suara.com, Kamis (18/8/2022).
Menurut Irvan, PPATK pun tengah menelusuri terkait ada dugaan aliran dana yang mencurigakan.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Wabah PMK, Sumedang Perketat Aturan Penjualan Hewan Ternak di Pasar Tanjungsari
Hal tersebut dilakukan juga berdasarkan koordinasi dengan tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Selalu (berkoordinasi) dengan penyidik terkait untuk semua proses yang dilakukan oleh PPATK selama ini untuk kasus apapun juga," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Kamaruddin menyebutkan total uang Rp200 juta milik Brigadir J mengalir ke rekeing tersangka.
Dia menyebut ini sebagai bentuk kejahatan ekonomi. Oleh karena itu, dia meminta tim khusus melibatkan PPATK untuk menelusuri aliaran uang tersebut.
"Kita meminta ini dengan sangat, dan mereka sedang mempertimbangkannya," kata Kamaruddin