Dirtipiddum Bareskrim Polri Irjen Andi Rian mengatakan Bharada E menghabisi nyawa Brigadir J murni pembunuhan dan bukan dalam rangka membela diri.
"Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemriksaan ke depan," kata Andi.
Bharada E kini sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.