Aturan baru naik pesawat tersebut di atas menindaklanjuti aturan yang tertuang dalam SE Kasatgas No.24/2022 yang membahas ketentuan pemeriksaan tes PCR atau swab antigen bagi kalangan pelaku perjalanan dalam negeri yang naik transportasi umum: darat, laut, dan udara dihapuskan.
Aturan Naik Pesawat Lama
Berdasarkan SE Kasatgas No.24/2022, berikut aturan lama penerbangan domestik.
1. Penumpang usia lebih dari 6 tahun harus:
kalau sudah divaksin dosis kedua dan ektiga tidak wajib tes rapid antigen atau PCR.
kalau baru saja mendapatkan vaksin dosis pertama, wajib tes rapid antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam
apabila belum divaksin karena kondisi kesehatan khusus (komorbid), wajib tes antigen atau PCR dan menunjukkan surat keterangan dokter dari RS Pemerintah.
2. Usia kurang dari 6 tahun
tidak wajib divaksin dan tes covid-19
wajib bersama pendamping yang sudah vaksinasi dan tes covid-19
Demikian itu informasi aturan naik pesawat terbaru mulai hari ini. Semoga bermanfaat.
- Ini Penyebab Harga Telur Ayam Naik
Baca Juga