Mulai Hari Ini Tidak Perlu Lagi Tes PCR dan Antigen Saat Pergi Dengan Pesawat

Tantrum

Senin, 29 Agustus 2022 | 07:36 WIB
Mulai Hari Ini Tidak Perlu Lagi Tes PCR dan Antigen Saat Pergi Dengan Pesawat
Puncak Arus Balik di Bandara Soekarno Hatta (suara.com)

TANTRUM - Mulai Senin (29/8) ini, pengguna jasa penerbangan dalam negeri mendapatkan kelonggaran saat bepergian. Pelancong, tidak lagi diharuskan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan antigen saat pergi dengan menggunakan pesawat terbang.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 82 Tahun 2022 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19.

Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono memaparkan, SE tersebut diterbitkan untuk mempermudah pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan pesawat.

"PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat," katanya.

Dia mengatakan PPDN tetap disyaratkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

Usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);

PPDN berstatus warga negara asing (WNA), yang berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas, wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;

Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan

baca juga

Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi COVID-19.

Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Ia menegaskan,  ketentuan edaran ini juga dikecualikan bagi PPDN pengguna angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayanan terbatas.

"Kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tekan Harga Tiket Pesawat, BNI Keluarkan Program Terbang Hemat

Tekan Harga Tiket Pesawat, BNI Keluarkan Program Terbang Hemat

Tantrum | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 07:43 WIB

Angka Kematian Akibat COVID-19 Indonesia Naik

Angka Kematian Akibat COVID-19 Indonesia Naik

Tantrum | Selasa, 23 Agustus 2022 | 14:16 WIB

Kapasitas Layanan Kargo Bandara Kertajati Bakal Ditingkatkan Jadi 100 Ton Per Hari

Kapasitas Layanan Kargo Bandara Kertajati Bakal Ditingkatkan Jadi 100 Ton Per Hari

Tantrum | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 13:13 WIB

Terkini

Heboh Isu Babinsa Bakal Awasi Wajib Pajak, Begini Penjelasan Tegas TNI AD

Heboh Isu Babinsa Bakal Awasi Wajib Pajak, Begini Penjelasan Tegas TNI AD

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:27 WIB

Purbaya Klaim Hubungan Kemenkeu & BI Solid, Buktikan Lewat 'Tukar Guling' Pejabat

Purbaya Klaim Hubungan Kemenkeu & BI Solid, Buktikan Lewat 'Tukar Guling' Pejabat

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:26 WIB

iCAR V23 Tawarkan Boxy SUV Bergaya Ikonik, Tampil Beda Tanpa Mengorbankan Efisiensi Energi

iCAR V23 Tawarkan Boxy SUV Bergaya Ikonik, Tampil Beda Tanpa Mengorbankan Efisiensi Energi

Otomotif | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:23 WIB

Aturan Dana Lingkungan Hidup Diubah, Uang Rp22 Triliun untuk Masyarakat Tak Bisa Cair

Aturan Dana Lingkungan Hidup Diubah, Uang Rp22 Triliun untuk Masyarakat Tak Bisa Cair

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:21 WIB

Fakta atau Mitos? Kupas Tuntas Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Beralih ke Kendaraan Listrik

Fakta atau Mitos? Kupas Tuntas Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Beralih ke Kendaraan Listrik

Otomotif | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:18 WIB

Tak Hanya Pemerintah, Industri RS Butuh Pendanaan Perbankan

Tak Hanya Pemerintah, Industri RS Butuh Pendanaan Perbankan

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:16 WIB

4 Gaya OOTD High-Street Experimental ala Hongjoong ATEEZ, Biar Nyentrik!

4 Gaya OOTD High-Street Experimental ala Hongjoong ATEEZ, Biar Nyentrik!

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:15 WIB

5 Lip Cream Warna Coklat Oranye yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang, Harga Rp20 Ribuan

5 Lip Cream Warna Coklat Oranye yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang, Harga Rp20 Ribuan

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:14 WIB

Tak Punya SPPG, Sudaryono Minta Publik Laporkan Oknum Ngaku Kerabat Kepala BGN

Tak Punya SPPG, Sudaryono Minta Publik Laporkan Oknum Ngaku Kerabat Kepala BGN

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:08 WIB

5 Merek Parfum Lokal Paling Populer di Indonesia 2026, Laris Manis Dibeli Lewat Shopee

5 Merek Parfum Lokal Paling Populer di Indonesia 2026, Laris Manis Dibeli Lewat Shopee

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 17:08 WIB

×