SuaraSumedang.id - Polres Metro Tangerang telah menindaklanjuti kasus pengeroyokan seorang santri yang tewas.
Dalam kasus ini, Polisi telah mengamankan 12 orang anak yang terlibat mengeroyok santri tersebut.
Kasus pengeroyokan ini menimpa santri Pondok Pesantren Darul Qu'ran Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyampaikan telah menetapkan pelaku pengeroyokan.
"Ada 12 anak yang kita tetapkan sebagai anak pelaku, karena telah melakukan tindak kekerasan terhadap anak. Lima orang ditahan dan 7 orang dititipkan ke orang tuanya," ungkapnya dilansir dari PMJ NEWS Selasa (30/8/22).
Untuk status pelaku menurutnya, ditetapkan sebagai Anak Berhadapan Hukum (ABH).
"Itu sesuai dengan ketentuan untuk anak yang di bawah 14 tahun, tidak bisa ditahan," sambungnya
Hingga saat ini, Polisi telah berkoordinasi dengan Bapas dan P2TPA untuk melakukan pendampingan.
"Kami lakukan pendalaman dan kita juga selalu melakukan pendampingan dengan BAPAS dan P2TPA supaya anak ini juga hak-hak nya diberikan," sambungnya.