Dia mengungkapkan, dalam rekonstruksi ini harusnya digelar dengan 78 adegan, tetapi hanya 74 adegan yang diperagakan.
"Tapi kemudian jadi 74, itu yang kemudian juga kita teliti satu persatu soal kesesuaian dengan kronologi yang kami miliki," kata dia.
2. Masa penahanan diperpanjang
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan, masa penahanan para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J diperpanjang selama 40 hari ke depan.
"Sudah diperpanjanglah (40 hari)," kata dia.
Berdasarkan aturan, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari pertama setelah penetapan tersangka.
Penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka pada 4 Agustus, Bripka RR dan Kuat Maruf pada 6 Agustus, sedangkan Ferdy Sambo pada 9 Agustus 2022.
Perpanjangan masa penahanan ini mengenai dengan berkas perkara yang dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum (JPU) belum dinyatakan lengkap secara formal maupun materiil.
Kejaksaan Agung tengah memproses pengembalian berkas perkara tahap I kepada penyidik pada Kamis (1/9/2022).
"Pengembalian berkas perkara (P-19), Kamis," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Agung Ketut Sumedana.
![Putri Candawathi saat memeragakan adegan rekonstruksi dengan pemeran pengganti Brigadir J. (tangkapan layar) [YouTube Polri TV]](https://media.suara.com/suara-partners/sumedang/thumbs/1200x675/2022/08/30/1-putri-candawathi-saat-memeragakan-adegan-rekonstruksi-dengan-pemeran-pengganti-brigadir-j-tangkapan-layar.jpg)
3. Putri Candrawathi belum ditahan
Selain keempat tersangka tersebut, penyidik pun menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kelima.
Namun hingga saat ini, Putri Candrawathi belum ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka dengan alasan kondisi kesehatannya.
Tersangka Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Sementara Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
4. Perbedaan pendapat