Imbas Kasus Pembunuhan Berencana, Keluarga Brigadir J dan Ferdy Sambo Sama-Sama Kena Serangan Digital

Suara Sumedang

Jum'at, 02 September 2022 | 10:39 WIB
Imbas Kasus Pembunuhan Berencana, Keluarga Brigadir J dan Ferdy Sambo Sama-Sama Kena Serangan Digital
Komisaris Komnas HAM Choriul Anam. (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSumedang.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Komnas HAM), menemukan adanyan serangan digital kepada keluarga Ferdy Sambo, setelah kasus pembunuhan berencana yang menimpa Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat, ramai dibicarakan publik.

serangan digitaln yang disebutkan Komnas HAM itu berupa doxing juga persekusi di jagat maya. Doxing merupakan tindakan mempublikasikan informasi pribadi seseorang tanpa izin terlebih dahulu melalui internet. 

"Yang sebagian besar adalah doxing dan persekusi online," jelas Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam di Jakarta, Kamis (1//2022), melansir dari Suara.com.

Anam mengatakan selain keluarga Ferdy Sambo, serangan digital pun dialami keluarga Brigadir J pascakejadian pembunuhan Brigadir J yang diduga diperintahkan oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.

Hal itu, kata dia, berdasarkan temuan faktual yang diperoleh Komnas HAM terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Keluarga Brigadir J mengalami serangan digital beberapa hari setelah kematian Brigadir J," ujar Anam.

Menurut Anam, serangan digital yang dimaksud berupa upaya peretasan akun media sosial seperti Whatsapp, Facebook, email, dan Yahoo keluarga Brigadir J.

Temuan faktual lainnya terkait kasus yang menjerat Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi tersebuy yakni adanya upaya menghalangi keluarga melihat jenazah Brigadir J setibanya di rumah duka di Jambi.

"Pihak Kepolisian sempat membatasi akses keluarga untuk melihat kondisi jenazah namun pada akhirnya keluarga diijinkan untuk melihat kondisi jenazah dengan penjagaan ketat dari  anggota Kepolisian,"bebernya.

Selain itu, temuan faktual lainnya terkait tidak komitmennya pihak kelolisian dalam pemakaman Brigadir J, hingga membuat keluarga marah.

"Kepolisian tidak menjalankan komitmen kepada pihak keluarga untuk melakukan proses pemakaman secara kedinasan, hal ini membuat keluarga marah dan kecewa," ujarnya.

Komnas HAM telah merampungkan penyelidikan pembunuhan berencana Brigadir J. Berdasarkan penyelidikan tersebut, Komnas HAM menyimpulkan kasus itu masuk kategori extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum.

Berikut kesimpulan kasus pembunuhan Brigadir J: 

1. Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan.

2. Peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing. 

3. Berdasarkan hasil autopsi pertama dan kedua ditemukan fakta tidak adanya penyiksaan terhadap Brigadir J, melainkan luka tembak. 

4. Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Sdri. PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022. 

5. Terjadinya Obstruction of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa  kematian Brigadir J.

Adapun rekomendasi Komnas HAM sebagai berikut:

1. Meminta kepada Penyidik untuk menindaklanjuti temuan fakta peristiwa oleh Komnas HAM RI dalam proses penegakan hukum dan memastikan proses tersebut berjalan imparsial, bebas intervensi, transparan serta akuntabel berbasis scientific investigation.

2. Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap Sdri. PC di Magelang dengan  memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus.

3. Memastikan penegakan hukumnya tidak hanya sebatas pelanggaran disiplin atau kode etik, tapi juga dugaan tindak pidana dan tidak hanya terhadap terduga pelakunya saja tapi juga semua pihak yang terlibat baik dalam kapasitas membantu maupun turut serta.

4. Meminta kepada Inspektorat Khusus untuk memeriksa dugaan pelanggaran etik setiap anggota kepolisian yang terlibat dan menjatuhkan sanksi kepada anggota kepolisian yang terbukti melakukan Obstruction Of Justice dalam penanganan dan pengungkapan peristiwa kematian Brigadir J sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

• Sanksi Pidana dan Pemecatan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti bertanggung jawab, memerintahkan berdasarkan kewenangannya membuat skenario, mengonsolidasikan personil kepolisian dan merusak serta menghilangkan barang bukti terkait peristiwa kematian Brigadir J. 

• Sanksi Etik Berat/Kelembagaan kepada semua anggota kepolisian yang terbukti berkontribusi dan mengetahui terjadinya obstruction of justice terkait peristiwa kematian Brigadir J.

• Sanksi Etik Ringan/Kepribadian kepada semua anggota kepolisian yang menjalankan perintah atasan tanpa mengetahui adanya substansi peristiwa dan/atau obstruction of justice.

5. Menguatkan kelembagaan UPPA menjadi direktorat agar dapat menjadi lebih independen dan profesional dalam penanganan pelaporan kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.

6. Mengadopsi praktik baik dalam penanganan pelaporan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap Sdri. PC pada kasus lain perempuan berhadapan dengan hukum.

7. Meminta kepada Kapolri sebagai pemegang kekuasaan tertinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme penanganan perkara hukum yang melibatkan pejabat utama kepolisian serta membangun standar pelibatan Lembaga pengawas eksternal kepolisian. 

8. Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh anggota kepolisian negara Republik Indonesia agar dalam menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi azas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia sebagai upaya penjaminan peristiwa yang sama tidak berulang kembali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Nasib Anak Buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Terancam, Keputusan Dipecat atau Tidak Tunggu Hari Ini

Nasib Anak Buah Ferdy Sambo di Divisi Propam Terancam, Keputusan Dipecat atau Tidak Tunggu Hari Ini

Denpasar | Jum'at, 02 September 2022 | 19:32 WIB

Istri Ferdy Sambo Masih Bisa Bebas Meski Tersangka, Sikap Polri Dianggap Tak Adil, Sakiti Hati Rakyat

Istri Ferdy Sambo Masih Bisa Bebas Meski Tersangka, Sikap Polri Dianggap Tak Adil, Sakiti Hati Rakyat

News | Jum'at, 02 September 2022 | 10:28 WIB

Putri Candrawathi Tak Ditahan, ISESS: Jelas Menyakiti Rasa Keadilan Masyarakat

Putri Candrawathi Tak Ditahan, ISESS: Jelas Menyakiti Rasa Keadilan Masyarakat

News | Jum'at, 02 September 2022 | 10:19 WIB

Komnas HAM: Serangan Digital hingga Polri Tidak Jalankan Komitmen, Keluarga Brigadir J Marah

Komnas HAM: Serangan Digital hingga Polri Tidak Jalankan Komitmen, Keluarga Brigadir J Marah

Bandungbarat | Jum'at, 02 September 2022 | 10:12 WIB

Polri Tak Menahan Putri Candrawathi, Pengamat: Menyakiti Rasa Keadilan Masyarakat

Polri Tak Menahan Putri Candrawathi, Pengamat: Menyakiti Rasa Keadilan Masyarakat

Jawa Tengah | Jum'at, 02 September 2022 | 10:00 WIB

Terkini

Luis de la Fuente Komentari Isu Kepindahan Marc Cucurella ke Real Madrid

Luis de la Fuente Komentari Isu Kepindahan Marc Cucurella ke Real Madrid

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 06:14 WIB

Martin Odegaard Pastikan Kondisinya Fit Jelang Lawan Irak di Piala Dunia 2026

Martin Odegaard Pastikan Kondisinya Fit Jelang Lawan Irak di Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 06:09 WIB

4 Pemain Australia yang Menang Lawan Turki Pernah Rasakan Kekalahan dari Timnas Indonesia U-23

4 Pemain Australia yang Menang Lawan Turki Pernah Rasakan Kekalahan dari Timnas Indonesia U-23

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 06:06 WIB

Bintangi Serial 'Samuel', Fadi Alaydrus Ternyata Belum Berani Nonton Episode 2, Ini Alasannya

Bintangi Serial 'Samuel', Fadi Alaydrus Ternyata Belum Berani Nonton Episode 2, Ini Alasannya

Entertainment | Senin, 15 Juni 2026 | 06:05 WIB

Curacao Dibantai Jerman, Dick Advocaat: Ini Bukan Sebuah Aib!

Curacao Dibantai Jerman, Dick Advocaat: Ini Bukan Sebuah Aib!

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 06:03 WIB

Menapaki Jejak Rasulullah SAW di Masjid Nabawi

Menapaki Jejak Rasulullah SAW di Masjid Nabawi

Foto | Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB

Puji Kualitas Pertandingan, Ronald Koeman Legowo Ditahan Imbang Jepang 2-2

Puji Kualitas Pertandingan, Ronald Koeman Legowo Ditahan Imbang Jepang 2-2

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 05:59 WIB

Perjalanan Masih Panjang, Jerman Diminta Tak Larut Euforia usai Bantai Curacao 7-1

Perjalanan Masih Panjang, Jerman Diminta Tak Larut Euforia usai Bantai Curacao 7-1

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 05:53 WIB

Pelatih Spanyol Cadangkan Lamine Yamal saat Hadapi Tanjung Verde

Pelatih Spanyol Cadangkan Lamine Yamal saat Hadapi Tanjung Verde

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 05:48 WIB

Imbangi Brasil, Pelatih Maroko Bidik Final Piala Dunia 2026

Imbangi Brasil, Pelatih Maroko Bidik Final Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 05:41 WIB