Rp 116,8 Miliar Korupsi Dana Bergulir LPDB-KUMKM di Provinsi Jabar, 4 Tersangka Diciduk KPK

Suara Sumedang

Kamis, 15 September 2022 | 20:12 WIB
Rp 116,8 Miliar Korupsi Dana Bergulir LPDB-KUMKM di Provinsi Jabar, 4 Tersangka Diciduk KPK
KPK Umumkan Empat Tersangka Kasus Korupsi Dana Bergulir LPDB-KUMKM di Provinsi Jabar, Kamis (15/9/2022). (Welly/Suara.com)

"Yang digunakan untuk pembelian kios di Mall BTP seluas 6000 meter persegi yang akan diberikan pada 1000 orang pelaku UMKM," ungkapnya.

Namun, kata Ghufron, data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1000 orang dan diduga fiktif.

"Tetap dipaksakan agar dana bergulir tersebut bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir DW," kata Ghufron

Agar penyaluran dana bergulir segera terealisasi, kata Ghufron, KD kemudian membuat surat perjanjian kerjasama dengan Kopanti Jabar.

"Tanpa mengikuti dan mempedomani analisa bisnis dan manajemen resiko," ungkapnya

Selanjutnya, pada periode tahun 2012 sampai 2013, telah disalurkan pinjaman dana bergulir pada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar sebesar Rp 116,8 Miliar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun.

Selanjutnya, kata Ghufron, uang sebesar Rp 116,8 Miliar tersebut seluruhnya kemudian di autodebet melalui rekening bank milik Kopanti Jabar.

"Selanjutnya dibayarkan ke rekening bank PT PN milik SK sebesar Rp 98,7 miliar," ujarnya.

Ghufron mengatakan karena pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan tersangka SK hanya sebesar Rp 3,3 Miliar.

baca juga

"Masuk kategori macet sehingga KD mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun," kata Ghufron.

Tersangka KD selanjutnya diduga antara lain menerima uang sejumlah Rp 13, 8 Miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mall BTP dari tersangka SK.

"Sedangkan DK dan DW diduga juga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas antara lain berupa mobil dan rumah dari Kopanti Jabar," kata Ghufron.

Sehingga, perbuatan para tersangka ini melanggar ketentuan. Dimana, peraturan direktur dan peraturan direksi LPDB KUMKM.

Mengenai Petunjuk Teknis pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada koperasi Usaha Mikro, Kecil dan menengah melalui perantara.

Kemudian, Peraturan Direksi LPDB KUMKM tentang Prosedur Operasional Standar Pinjaman atau pembiayaan di lingkungan LPDB KUMKM.

Maka itu, KPK menduga adanya kerugian negara mencapai ratusan miliar.

"Akibat perbuatan para persangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 116,8 miliar," imbuhnya

Untuk proses penyidikan lebih lanjut, para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama mulai, 15 September sampai 4 Oktober 2022.

Tersangka KD ditahan di Gedung Merah Putih KPK; DK dan DW ditahan di Rutan KPK pada Gedung C1 Jakarta Selatan.

Terakhir tersangka SK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Aktivitas di Pemprov Papua Normal Usai Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Aktivitas di Pemprov Papua Normal Usai Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka oleh KPK

Tantrum | Kamis, 15 September 2022 | 08:41 WIB

KPK Tetapkan Gubernur Papua Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Tindak Pidana Suap dan Gratifikasi

KPK Tetapkan Gubernur Papua Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Tindak Pidana Suap dan Gratifikasi

Bandungbarat | Rabu, 14 September 2022 | 21:10 WIB

KPK Periksa Sejumlah Pejabat di Jatim Terkait Dugaan Korupsi Budi Gunawan, Eks Kepala Bappeda Pemprov

KPK Periksa Sejumlah Pejabat di Jatim Terkait Dugaan Korupsi Budi Gunawan, Eks Kepala Bappeda Pemprov

Malang | Rabu, 14 September 2022 | 14:41 WIB

Anggota DPRD DKI Jakarta Dipanggil KPK Terkait Anggaran Pengadaan Tanah di Pulo Gebang

Anggota DPRD DKI Jakarta Dipanggil KPK Terkait Anggaran Pengadaan Tanah di Pulo Gebang

Bekaci | Jum'at, 09 September 2022 | 15:20 WIB

Demi Kembangkan UMKM Daerah, LPDB-KUMKM Dukung Sinergi Kemenkop UKM dan Dekranas

Demi Kembangkan UMKM Daerah, LPDB-KUMKM Dukung Sinergi Kemenkop UKM dan Dekranas

Bisnis | Jum'at, 09 September 2022 | 08:37 WIB

Terkini

Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung

Tak Menyerah, Sony Sanjaya Ajukan Justice Collaborator ke LPSK Setelah Ditolak Kejagung

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:02 WIB

Lomba Pidato Bung Karno 2026 Resmi Digelar, Total Hadiah Capai Rp16 Juta

Lomba Pidato Bung Karno 2026 Resmi Digelar, Total Hadiah Capai Rp16 Juta

Lifestyle | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:00 WIB

Membaca Indonesia dari Kacamata Orde Baru: Menelusuri Indonesia 1979

Membaca Indonesia dari Kacamata Orde Baru: Menelusuri Indonesia 1979

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 14:00 WIB

Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat

Penumpang Pasar Senen Kalahkan Gambir, Tren Perjalanan Kelas Ekonomi Menguat

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:57 WIB

Berdemokrasi dengan Sehat: Bicara Politik itu Hak Warga Negara

Berdemokrasi dengan Sehat: Bicara Politik itu Hak Warga Negara

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:55 WIB

Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS

Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:49 WIB

HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun

HUT Jakarta ke-499, Pemprov DKI Terima 499 Sertifikat Aset Daerah Senilai Rp 22,2 Triliun

News | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:49 WIB

Mengaku Ketua Panitia, Mahasiswa Unhas Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dipecat

Mengaku Ketua Panitia, Mahasiswa Unhas Lakukan Pelecehan Seksual Terancam Dipecat

Sulsel | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:48 WIB

Piala Dunia 2026: Hancur di Tangan Prancis, Langkah Irak di Kian Terjepit

Piala Dunia 2026: Hancur di Tangan Prancis, Langkah Irak di Kian Terjepit

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:47 WIB

Anime Horor Yamishibai Season 17 Mulai Tayang Juli, Usung Tema "Keputusan"

Anime Horor Yamishibai Season 17 Mulai Tayang Juli, Usung Tema "Keputusan"

Your Say | Rabu, 24 Juni 2026 | 13:45 WIB