Menanggapi hal ini, menurut Benny, lembaga eksekutif daerah seharusnya bersikap mandiri dalam menyusun sebuah kebijakan.
Ketika menyusun aturan pun, lanjutnya, pemerintah daerah harus memperhatikan prinsip Good Regulation Practice.
Lalu dengan melakukan Regulation Impact Assessment agar kebijakan bersifat adil bagi semua pihak.
"Jadi, aturan itu dilihat dampak positif dan negatifnya, bukan atas dasar desakan atau pengaruh institusi, LSM (lembaga swadaya masyarakat), atau lembaga asing," ucap Benny.
"Walaupun mereka punya concern terhadap Kesehatan, tapi menurut saya ini juga terlalu jauh,” jelas Benny.
Benny juga menanggapi terkait absennya partisipasi publik, dalam penyusunan regulasi KTR dan peraturan serupa lainnya.
Ia menjelaskan, pengusaha tidak pernah dilibatkan dalam prosesnya.
Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Baik dari industri hasil tembakau dalam penyusunan regulasi yang menyangkut pertembakauan.
Sumber: Suara.com