Informasi Pendataan Non ASN 2022, Ini Cara Daftar hingga Syarat Lengkapnya

Suara Sumedang | Suara.com

Selasa, 20 September 2022 | 07:00 WIB
Informasi Pendataan Non ASN 2022, Ini Cara Daftar hingga Syarat Lengkapnya
syarat pendataan tenaga non ASN 2022 - pendataan non ASN 2022, pendataan honorer. (pendataan-nonasn.bkn.go.id)

SuaraSumedang.id - Mengacu pada pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, membuat tenaga honorer akan segera dihapuskan. 

PP No. 49 Tahun 2018 mengatur tentang tenaga manajemen PPPK dan pejabat lain di lingkungan pemerintah yang dilarang melakukan pengangkatan tenaga honorer atau tenaga non ASN. 

Pendataan non ASN dilaksanakan untuk memetakan kondisi tenaga non ASN di lapangan. Data tersebut akan digunakan untuk menyusun strategi kebijakan penyelesaian masalah tenaga honorer yang akan dihapus.

Mengacu pada Surat Menteri PARNB nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah, syarat pendataan non ASN adalah sebagai berikut:

1.    Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN

2.    Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

3.    Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4.    Telah bekerja paling singkat selama satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

Sementara itu, ada 7 jenis tenaga honorer yang tidak bisa ikut atau dipastikan tidak lolos dalam pendataan tenaga non ASN, yaitu:

1.    Pegawai non ASN Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD).

2.    Pegawai non ASN petugas kebersihan.

3.    Pegawai non ASN pengemudi.

4.    Pegawai non ASN satuan pengamanan.

5.    Pegawai non ASN dengan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing).

6.    Pegawai non ASN dengan SK di atas 31 Desember 2021.

7.    Pegawai non ASN yang tidak mempunyai masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Selanjutnya, yang tidak termasuk dalam pendataan kemungkinan akan dialihkan sebagai pegawai dengan pola outsourcing, yang mekanismenya menggunakan tenaga jasa.

Perihal bagaimana cara membuat akun Pendataan Tenaga Non ASN 2022 adalah sebagai berikut :

1.    Akses Portal Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/

2.    Klik menu Buat Akun

3.    Akan muncul halaman Langkah 1: Pengecekan Identitas

4.    Lengkapi data yang harus diisi sesuai dengan tampilan halaman tersebut (NIK, Nomor KK, Nama Lengkap, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nomor Handphone Aktif, Alamat Email Aktif, Captcha yang tertera)

5.    Klik Lanjutkan

6.    Jika sudah didaftarkan oleh instansi terkait, maka bisa melanjutkan ke ‘Langkah 2: Lengkapi Data’

7.     Lanjutkan proses pembuatan akun dengan mengisi data yang diperlukan

8.    Unggah file scan berwarna KTP atau surat keterangan kependudukan asli dengan format jpg/jpeg dengan ukuran maksimal 200 kb, file pas foto berwarna dengan latar belakang biru dengan format serupa dengan ukuran serupa

9.    Isikan kode captcha yang tertera, kemudian klik ‘Lanjutkan’

10. Cek ulang data yang telah diisikan pada Langkah 1 dan Langkah 2

11. Jika sudah sesuai, klik ‘Proses Pembuatan Akun’, jika ingin melakukan perbaikan klik ‘Kembali’

12. Akan muncul notifikasi kesesuaian data, jika yakin klik ‘Ya’ dan jika belum yakin klik ‘Tidak’

Demikian informasi mengenai kriteria tenaga honorer yang masuk pendataan non ASN 2022. Semoga bermanfaat!

Sumber : Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

7 Dokumen Penting yang Harus Disiapkan Sebelum Mengisi Pendataan Non ASN

7 Dokumen Penting yang Harus Disiapkan Sebelum Mengisi Pendataan Non ASN

| Senin, 19 September 2022 | 17:34 WIB

7 Tenaga Honorer Tak Masuk Pendataan Non ASN 2022, ini Kriterianya!

7 Tenaga Honorer Tak Masuk Pendataan Non ASN 2022, ini Kriterianya!

News | Senin, 19 September 2022 | 17:32 WIB

Pemprov Jateng Pecat Dua Pegawai non-ASN Pelaku Pelecehan Seksual

Pemprov Jateng Pecat Dua Pegawai non-ASN Pelaku Pelecehan Seksual

Jawa Tengah | Kamis, 15 September 2022 | 20:39 WIB

Tertangkap Polisi! Video Viral ASN Tendang Motor Wanita hingga Terjungkal

Tertangkap Polisi! Video Viral ASN Tendang Motor Wanita hingga Terjungkal

| Kamis, 15 September 2022 | 15:20 WIB

BKN Lakukan Pendataan Tenaga Non ASN 2022, Berikut Tahapannya

BKN Lakukan Pendataan Tenaga Non ASN 2022, Berikut Tahapannya

| Senin, 12 September 2022 | 21:28 WIB

Terkini

Kereta Gantung Sepanjang 8 KM Bakal Dibangun di Kawasan Prambanan Sleman, Investasinya Rp200 Miliar

Kereta Gantung Sepanjang 8 KM Bakal Dibangun di Kawasan Prambanan Sleman, Investasinya Rp200 Miliar

Jogja | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:57 WIB

Cara Paufazz Bantu UMKM Cari Cuan Tambahan

Cara Paufazz Bantu UMKM Cari Cuan Tambahan

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:56 WIB

Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp 2.839.000/Gram

Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Turun Tipis Jadi Rp 2.839.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:54 WIB

Pemkab Sleman Pastikan Stok Hewan Kurban Aman Meski Permintaan Diprediksi Melonjak

Pemkab Sleman Pastikan Stok Hewan Kurban Aman Meski Permintaan Diprediksi Melonjak

Jogja | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:53 WIB

MARK Tebar Dividen Rp50 per Saham, Cek Jadwalnya di Sini

MARK Tebar Dividen Rp50 per Saham, Cek Jadwalnya di Sini

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:52 WIB

Dukung HKI, Menekraf Teuku Riefky Sebut Shopee Motor Baru Ekonomi Sektor Penerbitan

Dukung HKI, Menekraf Teuku Riefky Sebut Shopee Motor Baru Ekonomi Sektor Penerbitan

Bisnis | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:50 WIB

Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi

Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:49 WIB

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sleman, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur di Sleman, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Jogja | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:47 WIB

5 Pengharum Ruangan Wangi Premium Tahan Lama, Sensasi ala Hotel Mewah Bikin Betah

5 Pengharum Ruangan Wangi Premium Tahan Lama, Sensasi ala Hotel Mewah Bikin Betah

Lifestyle | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:44 WIB

Ancaman PMK Mengintai, Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pemeriksaan Ketat Hewan Kurban

Ancaman PMK Mengintai, Wakil Ketua DPRD Jateng Dorong Pemeriksaan Ketat Hewan Kurban

Jawa Tengah | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:40 WIB