Polri Bantah Tuduhan Mengulur Waktu Sidang Etik Sejumlah Polisi yang Terlibat Sambogate

Suara Sumedang

Rabu, 21 September 2022 | 09:40 WIB
Polri Bantah Tuduhan Mengulur Waktu Sidang Etik Sejumlah Polisi yang Terlibat Sambogate
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah). (ANTARA/Laily Rahmawaty/aa)

SuaraSumedang.id - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menepis anggapan.

Mengenai pihaknya mengulur-ulur waktu dalam sidang etik "Sambogate".

Kasus yang melibatkan puluhan anggota polisi yang terlibat dalam obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.

Melansir Wartaekonomi.co.id jaringan Suara.com, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menegaskan Polri tidak mengulur-ulur waktu dalam menuntaskan sidang etik puluhan anggotanya.

"Tidak ada mengulur-ulur waktu," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/9/2022).

Jenderal bintang dua ini melanjutkan, proses sidang etik terhadap 35 personel polisi yang diduga kuat melanggar.

Pelanggaran mereka tentang etik tidak profesional dalam penanganan TKP Duren Tiga berjalan sesuai mekanisme.

Dedi mengatakan semuanya membutuhkan proses dan tahapan.

Ia berjanji jika semua sudah selesai, maka hasilnya pasti akan disampaikan ke media.

"Semua perlu penahapan, semuanya butuh proses, tentu apabila sudah ada hasilnya akan disampaikan ke media," ujar Dedi.

Sebagai informasi, Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap 11 anggota polisi yang terlibat kasus Duren Tiga.

Sidang etik pertama adalah kasus Ferdy Sambo sebagai tersangka obstruction of justice pada Kamis (25/8/2022).

Dalam putusan sidang yang dibacakan pada hari Jumat (26/8/2022), Ferdy Sambo dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).

Namun, putusan tersebut ditolak oleh Sambo dengan ajukan banding.

Sidang etik berikutnya pada hari Kamis (1/9/2022) terhadap Kompol Chuck Putranto.

Lalu Jumat (2/9/2022) sidang etik Kompol Baiquni Wibowo.

Sidang sempat dijeda sehari, dan dilanjutkan lagi pada hari Selasa (6/9/2022) terhadap AKBP Agus Nur Patria. Ketiga pelanggar dijatuhi sanksi PTDH.

Sidang etik kemudian dilanjutkan terhadap AKP Dyah Chandrawathi. Ia dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.

Sanksi yang sama juga dijatuhkan kepada pelanggar etik Bharada Sadam dan Briptu Firman Dwi Ardiyanto.

Sementara itu, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi dijatuhi sanksi demosi selama 2 tahun.

Berikutnya, komisi etik Polri menjatuhkan sanksi meminta maaf kepada institusi dan pimpinan Polri kepada AKBP Pujiyarto.

Lalu pada Kamis (15/9/2022), sidang etik digelar terhadap Ipda Arsyad Daiva Gunawan digelar.

Namun, pembacaan putusan sidang Ipda Arsyad ditunda karena salah satu saksi kunci tidak dapat hadir dengan alasan sakit.

Putusan sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan diagendakan berlangsung pada hari Senin (26/9/2022) mendatang.

Hal serupa juga terjadi dalam sidang etik Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.

Sidang etik Hendra Kurniawan ikut ditunda karena alasan saksi atas nama AKBP Arif Rahman Arifin sedang sakit.

Penundaan sidang etik itu pun memunculkan anggapan Polri mengulur-ulur waktu.

Hal ini dikatakan oleh Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

Menurutnya, Polri mengulur-ulur waktu karena tidak segera menuntaskan sidang etik terhadap tujuh tersangka obstruction of justice. 

Dari tujuh tersangka, baru empat orang yang menjalani sidang, sedangkan sisanya tiga orang belum disidang.

Bambang mengkritisi pelaksanaan sidang etik yang ditunda.

Ia menilai ada jeda untuk tersangka obsrtuction of justice yang diseling dengan sidang etik pelanggar sidang dan ringan.

"Padahal, salah satu penyebab menurunnya kepercayaan masyarakat adalah kasus obstruction of justice," ujar Bambang.

Apalagi, para terduga pelanggar mengajukan banding atas putusan PTDH.

Hal itu dinilai diartikannya Polri seolah mengulur-ulur waktu.

Bambang juga menilai Polri memainkan kepercayaan publik yang baru saja meningkat atas upaya kepolisian mengungkap kasus Brigadir J.

"Kalau sidang etik dan profesi terlalu lama, publik akan makin apatis pada kinerja kepolisian," kata Bambang.

Sumber: Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ferdy Sambo Setelah Dipecat Bisa Jadi Polisi Lagi, Gatot Nurmantyo Geram! Soroti Aturan Polri

Ferdy Sambo Setelah Dipecat Bisa Jadi Polisi Lagi, Gatot Nurmantyo Geram! Soroti Aturan Polri

Sumedang | Sabtu, 17 September 2022 | 22:15 WIB

Peran Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Terungkap, Simak Penjelasan Polri

Peran Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Terungkap, Simak Penjelasan Polri

Sumedang | Sabtu, 03 September 2022 | 21:26 WIB

6 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J, Disidang secara Pararel

6 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J, Disidang secara Pararel

Sumedang | Kamis, 01 September 2022 | 16:29 WIB

Anggota Brimob Bentak Wartawan Saat Liput Sidang Etik Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Angkat Bicara

Anggota Brimob Bentak Wartawan Saat Liput Sidang Etik Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Angkat Bicara

Sumedang | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:00 WIB

Polri Sebut Enam Polisi Terlibat Delik Obstruction of Justice dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Siapa Saja?

Polri Sebut Enam Polisi Terlibat Delik Obstruction of Justice dalam Kasus Tewasnya Brigadir J, Siapa Saja?

Sumedang | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 17:06 WIB

Terkini

Pulang ke Jawa Tengah, Abimanyu Siap Jadi Motor Kebangkitan PSIS

Pulang ke Jawa Tengah, Abimanyu Siap Jadi Motor Kebangkitan PSIS

Jawa Tengah | Rabu, 17 Juni 2026 | 08:16 WIB

Investor Kembali Borong Kripto, Harga Bitcon Tembus USD 65.900

Investor Kembali Borong Kripto, Harga Bitcon Tembus USD 65.900

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 08:15 WIB

Kaki Lebar Cocok Pakai Sepatu Apa? Ini 5 Tips Memilih Sepatu yang Tepat agar Nyaman

Kaki Lebar Cocok Pakai Sepatu Apa? Ini 5 Tips Memilih Sepatu yang Tepat agar Nyaman

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 08:15 WIB

Ketahui Kapan Harus Ganti Sepatu Lari, Penting agar Tidak Cedera Kaki

Ketahui Kapan Harus Ganti Sepatu Lari, Penting agar Tidak Cedera Kaki

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 08:15 WIB

Jelang Debut Bersejarah di Piala Dunia 2026, Kapten Yordania Tegaskan Skuadnya Tanpa Beban

Jelang Debut Bersejarah di Piala Dunia 2026, Kapten Yordania Tegaskan Skuadnya Tanpa Beban

Bola | Rabu, 17 Juni 2026 | 08:12 WIB

Waspada Macet! Ada 5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini

Waspada Macet! Ada 5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini

News | Rabu, 17 Juni 2026 | 08:11 WIB

Kylian Mbappe Lampaui Rekor Gol Lionel Messi di Piala Dunia

Kylian Mbappe Lampaui Rekor Gol Lionel Messi di Piala Dunia

Bola | Rabu, 17 Juni 2026 | 08:11 WIB

Heboh Struk SPBU Tulis Harga Pertalite Rp18.040 per Liter, Pertamina: Itu Harga Keekonomian

Heboh Struk SPBU Tulis Harga Pertalite Rp18.040 per Liter, Pertamina: Itu Harga Keekonomian

Bisnis | Rabu, 17 Juni 2026 | 08:11 WIB

2 Skincare Wardah untuk Glowing dan Anti Aging, Sudah Tasya Farasya Approved!

2 Skincare Wardah untuk Glowing dan Anti Aging, Sudah Tasya Farasya Approved!

Lifestyle | Rabu, 17 Juni 2026 | 08:10 WIB

Mendung Selimuti Semarang, BMKG Minta Warga Tetap Waspada Perubahan Cuaca

Mendung Selimuti Semarang, BMKG Minta Warga Tetap Waspada Perubahan Cuaca

Jawa Tengah | Rabu, 17 Juni 2026 | 08:07 WIB