SuaraSumedang.id - PT Pertamina menegaskan soal kualitas Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite masih sama.
Menurut satu di antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, pertalite sesuai dengan aturan pemerintah, yakni Ron 90.
“Pertalite yang dipasarkan melalui lembaga penyalur resmi di Indonesia sesuai dengan Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 yang dipasarkan di dalam negeri,” kata Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting. Dilansir dari Suara.com, Jumat (23/9/2022).
Ginting menerangkan, hasil uji Reid Vapour Pressure (RVP) Pertalite masih dalam batasan yang diizinkan, yaitu dalam rentang 45-69 kPa/Kilopascal dari Terminal Bahan Bakar Minyak/TBBM.
Pertamina pun menjamin seluruh produk BBM yang disalurkan melalui lembaga penyalur resmi seperti SPBU dan Pertashop sesuai dengan spesifikasi dan melalui pengawasan kualitas yang ketat.
Sementara itu, produk BBM yang tidak sesuai standar tidak akan disalurkan ke masyarakat.
“Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan produk-produk BBM berkualitas sesuai dengan spesifikasi. Melalui kontrol kualitas, produk yang tidak sesuai spesifikasi tidak akan disalurkan ke lembaga penyalur,” ujar Ginting.
Di lain sisi, Pertamina juga memberi imbauan agar masyarakt membeli BBM di lembaga penyalur resmi, seperti SPBU dan Pertashop.
Dengan begitu, produk BBM yang didapatkan terjamin kualitas dan keamanannya.
Baca Juga: Tersangka Putri Candrawathi Masih Bebas, Ini Penjelasan Kejagung
Tidak hanya itu, konsumen juga diimbau untuk mengisi BBM sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam buku panduan kendaraan bermotor karena pabrikan telah menyesuaikan bahan bakar yang cocok sesuai jenis kendaraan.
Diketahui, pasca pemerintah menaikkan harga BBM, tidak sedikit masyarakat yang mengeluhkan soal BBM terutama jenis Pertalite.
Banyak di antara mereka yang menganggap bahwa Pertalite terasa lebih cepat habis dibanding dengan biasanya.