SuaraSumedang.id - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo akan menerima putusan terkait statusnya sebagai anggota institusi Polri.
Sebagai informasi, Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi mengumumkan Ferdy Sambo tidak lagi berstatus anggota Polri terhitung mulai hari ini.
Diketahui, itu berlaku setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemecatan Ferdy Sambo.
"Status FS secara resmi sudah tidak menjadi anggota Polri," kata Listyo di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dilansir dari Suara.com, Jumat (30/9/2022).
Saat pengumuman tersebut, Kapolri tampak didampingi oleh sejumlah pejabat Polri lainnya.
Beberapa di antaranya terlihat Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono, As SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada.
Namun, dalam kesempatan itu tidak terlihat Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan Dankor Brimob Komjen Pol Anang Revandoko. Melainkan hanya terlihat Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing dan Wadankor Brimob Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni.
Lebih lanjut, Ferdy Sambo sendirinya sebelumnya sempat mengajukan banding atas putusan pengadilan Pemberhentian Tidak Dengah Hormat (PTDH).
Namun, usulan Ferdy Sambo tersebut ditolak pengadilan. Dengan begitu, eks Kadiv Propam Polri tersebut resmi dipecat dari kepolisian.
Baca Juga: 3 Manfaat Body Yoghurt, Cocok untuk Semua Jenis Kulit