SuaraSumedang.id - Komnas Perempuan angkat bicara perihal konten prank KDRT Baim Wong.
Menurut Komnas Perempuan, KDRT merupakan hal yang serius dan tidak bisa dianggap main-main.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Bahrul Fuad.
Dia mengatakan bahwa proses hukum terkait konten prank Baim Wong harus diteruskan.
"(Ini) juga untuk melakukan edukasi pada masyarakat bahwa KDRT adalah hal yang serius tidak bisa dibuat main-main," tuturnya dilansir dari Suara, Selasa (4/10/22).
Menurutnya, apa yang dilakukan Baim Wong bisa diancam pidana satu tahun empat bulan.
Karena hal tersebut tercantum dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Apa yang dilakukan Baim Wong menurutnya hanya lelucon dan tidak memberikan edukasi pada masyarakat.
Sementara KDRT menurutnya hal yang serius, di mana korbannya butuh dukungan dari masyarakat.
Baca Juga: Lesti Kejora Dikabarkan Sudah Pulang dari Rumah Sakit, sang Dokter Ungkap Kondisinya
"Maka tidak etis jika KDRT ini hanya dijadikan konten prank atau guyonan. Korban KDRT butuh pendampingan dan butuh dukungan dari masyarakat," ujarnya.