sumedang

Dedi Mulyadi Kembali Mangkir di Persidangan Gugatan Cerai, Anne Ratna Mustika Singgung soal Komitmen

Suara Sumedang Suara.Com
Sabtu, 22 Oktober 2022 | 14:25 WIB
Dedi Mulyadi Kembali Mangkir di Persidangan Gugatan Cerai, Anne Ratna Mustika Singgung soal Komitmen
Sidang Perceraian Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi (Jabarnews.com)

SuaraSumedang.id - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta kembali menggelar sidang gugatan cerai yang dilayangkan Anne Ratna Mustika.

Penggugat yang merupakan Bupati Purwakarta itu hadir di persidangan, pada Rabu (19/10/2022), sementara sang suami, yang merupakan anggota DPR RI Dedi Mulyadi tidak hadir.

Dalam persidangan tersebut agenda mengenai mediasi atau upaya damai dengan perintah menghadirkan tergugat yakni Dedi Mulyadi.

Namun, Dedi Mulyadi selaku pihak tergugat tidak bisa hadir dengan alasan mengurusi tugas sebagai anggota DPR RI, dan diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Menurut kuasa hukumnya, Dedi Mulyadi menitipkan pesan kepada Anne Ratna Mustika soal masalah keluarga itu hal yang wajar, dan cari solusi bagaimana baiknya.

"Pesan dari Pak Dedi, ya intinya beliau bilang ini 'masalah keluarga sehingga kalaupun ada persoalan di keluarga itu hal yang wajar. Sehingga kita cari solusi bagaimana baiknya," kata Ojat Sudrajat selaku kuasa hukum Kang Dedi.

Selain itu, Ojat mengungkapkan alasan mengapa Kang Dedi Mulyadi tidak bisa menghadiri agenda persidangan perceraian yang kedua.

"Kang Dedi Mulyadi tidak bisa hadir karena sedang tugas yang tidak bisa ditinggalkan. Maka kami mewakili beliau dalam persidangan," kata Ojat, seperti dilansir dari Purwasuka.Suara.com.

Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika [ANTARA FOTO/Agung Fatma Putra/agr/ama/18]
Dedi Mulyadi dan Anne Ratna Mustika (sumber: ANTARA FOTO/Agung Fatma Putra/agr/ama/18)

Sementara itu, Anne Ratna Mustika mengaku heran atas sikap Dedi Mulyadi yang tidak menghadiri persidangan kedua gugatan cerai tersebut.

Baca Juga: Proses Hukum Rizky Billar Seharusnya Tetap Berjalan, Ini Penjelasan Ahli

Sebab ia mengaku sebagai kepala daerah juga masih mengemban tugas sehari-hari.

"Kalau mengacu pada kesibukan, kapasitas saya sebagai bupati pun sama. Hari ini, seharusnya saya menghadiri undangan sekretariat jenderal di Cirebon yang akan dihadiri oleh Bapak Presiden."

"Tetapi, kalau mengacu pada Undang-Undang 23 kaitan dengan pemerintah daerah, saya mendelegasikan tugas sebagai bupati, undangan dari pusat kepada wakil bupati," kata Anne.

Anne kemudian berharap pihak tergugat berkomitmen untuk melaksanakan kewajibannya di mata hukum.

"Sama lah dua-duanya bukan orang yang menganggur, jadi tinggal komitmen saja," ucapnya.(*)

Sumber:PurwasukaSuara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI