Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN tentang kasus dugaan pencemaran nama baik.
4. UU ITE
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE, dan/atau Pensitaan (fitnah) dengan tulisan sebagaimana Pasal 311 KUHP.
5. Belum Bisa Dijenguk
Nikita Mirzani belum bisa dijenguk setelah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
"Belum, kan masih titipan," kata Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Dody Naqsyabandi, Rabu (26/10/2022).
Bila keluarga atau kerabat ingin menjenguk Nikita Mirzani, mereka harus mengantongi izin dari Kejari yang memutuskan penahanan sang artis.
"Prosesnya nanti lewat kejaksaan. Jadi kalaupun mau ketemu, ya harus izin kejaksaan," tambah Dody.(*)
Baca Juga: Bikin Nikita Mirzani Histeris, Ternyata Dito Mahendra Cucu Jenderal Kepercayaan Soeharto