SuaraSumedang.id - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran, Dedih Rakhmat mengatakan, beberapa waktu lalu mendapat tugas dari unsur pimpinan daerah untuk menertibkan tempat hiburan malam, yang disinyalir sebagai tempat maksiat.
Satpol PP Pangandaran juga sudah mengirimkan surat kepada para pengelola usaha tempat hiburan malam tersebut untuk segera menutupnya.
Beberapa tempat hiburan malam itu, berada di Pasar Wisata, Pamugaran, dan Pantai Batu Hiu Kabupaten Pangandaran.
Setidaknya ada 33 tempat hiburan malam di Pangandaran tersebut yang diduga sebagai sarang melakukan perbuatan maksiat.
"Kami sudah melakukan pendekatan kepada pemilik hiburan malam agar menutup usaha yang mereka keloka," kata Dedi, pada Senin (7/11/2022).
Terdapat sejumlah tahapan dalam eksekusi penutupan tempat hiburan malam yang berpotensi terjadinya perbuatan maksiat.
Di antaranya teguran lisat serta tiga kali surat peringatan, dan terakhir akan dilakukan penindakan penertiban.
"Sekitar 33 pemilik hiburan malam sudah setuju kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda Kab Pangandaran) untuk menutup usahanya," kata Dedih.
Berdasarkan hasil koordinasi bersama Polres Pangandaran, Pimpinan Daerah, dan Satpol PP terkait penertiban ini sifatnya menutup usaha bukan membongkar.
"Mereka dilarang membuka usaha yang sama di kemudian hari," kata dia.
Tempat hiburan malam tersebut pun, terindikasi menyediakan praktik prostitusi di Pangandaran secara terang-terangan.
Pemerintah daerah resah kepada para pelaku usaha yang menjajakan pekerja seks komersial (PSK) di tempat hiburan di tiga lokasi tersebut.
"Bupati ingin Pangandaran bersih dari praktik prostitusi, seperti yang terjadi di Gang Dolly Surabaya," katanya.(*)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di SuaraJabar.id: Ada yang Pajang Pekerja Seks, Puluhan Tempat Hiburan Malam di Pangandaran Bakal Ditutup