SuaraSumedang.id - Kasus video porno wanita berkebaya merah kini tengah ramai diperbincangkan.
Aksi wanita kebaya merah tersebut berhasil menarik perhatian warganet hingga ramai dibahas.
Di lain sisi, petugas pun baru-baru ini berhasil mengungkap motif di balik beredarnya video porno wanita kebaya merah tersebut.
Dilansir dari suara.com, Kamis (10/11/2022), adanya video porno wanita kebaya merah tersebut lantaran sebuah pesanan.
Dirkimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Farman Jatim mengatakan, beredarnya video porno tersebut membuat pemerannya yakni, ACS dan AH berstatus tersangka.
Lebih lanjut, dikatakan Farman, video porno tersebut juga ternyata lantaran pesanan dari sebuah akun Twitter.
"Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut karena adanya pesanan untuk konten video porno dengan tema 'Receptionist Hotel'. Akun Twitter tersebut kini masih dalam penyelidikan," kata Farman.
Sekadar informasi, video porno berdurasi 16 detik seorang wanita mengenakan kebaya merah bersama seorang lelaki tersebut kini masih terus diperiksa pihak berwajib.
Adanya video tersebut juga sempat memicu komentar dari satu di antara pakar hukum nasional yang menyebutkan bahwa tersangka bisa dijerat dengan pasal berlapis.
Baca Juga: Singgung Video Syur, Denise Chariesta Sindir Luna Maya
Dengan pasal tersebut, menurutnya, sosok ACS dan AH dapat dijerat kurungan maksimal hingga 10 tahun lamanya.(*)
Artikel ini telah tayang di suara.com berjudul: Kebaya Merah Ternyata Layani Video Seusai Permintaan, Kenapa Sih Orang Masih Hobi Nonton Begituan?