SuaraSumedang.id - Artis Nikita Mirzani sempat dihalang-halangi petugas kejaksaan saat ingin berbicara kepada awak media seusai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, pada Senin (14/11/2022).
Lantas hal tersebut membuat tim kuasa hukum sang artis yang diwakili Fahmi Bachmid meluapkan emosi.
"Biarkan dalam keadaan bebas," ucap Fahmi Bachmid.
Fahmi pun meminta agar Nikita Mirzani tidak perlu dipakaikan rompi tahanan sebelum meninggalkan ruang sidang.
"Jangan dipakaikan seperti ini (rompi tahanan). Biasa saja, santai saja," kata Fahmi.
Kemudian Fahmi meminta petugas kejaksaan untuk tidak mengepung Nikita Mirzani layaknya terdakwa kasus pidana berat.
"Jangan seperti pelaku teroris lah, biasa saja. Ini hanya kasus pencemaran nama baik, nggak usah pakai begini-begini ah," kata Fahmi.
Fahmi Bachmid lalu mempersilakan Nikita Mirzani untuk berbicara di depan awak media setelah sikap petugas kejaksaan mulai melunak.
"Sudah, ngomong saja," ujar Fahmi.
Baca Juga: Shin Tae-yong Mengkhawatirkan Hal Ini Saat Timnas U-20 Indonesia Bertemu Prancis
![Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid [Suara.com/Herwanto] [Suara.com/Herwanto]](https://media.suara.com/suara-partners/sumedang/thumbs/1200x675/2022/11/14/1-nikita-mirzani-dan-kuasa-hukumnya-fahmi-bachmid-suaracomherwanto.jpg)
Nikita Mirzani sendiri hanya tersenyum memamerkan giginya saat melihat kuasa hukumnya Fahmi Bachmid berdebat dengan petugas kejaksaan.
Lantas ia melanjutkan sesi tanya jawab dengan media sesuai dipersilakan.
Informasi tambahan, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Dalam laporan itu, Nikita Mirzani dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (2) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sementara dalam sidang dakwaan, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis.
Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra mulali media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan.