Sidang Terdakwa Nikita Mirzani Ditunda Dua Minggu

bandungbarat

Senin, 14 November 2022 | 14:35 WIB
Sidang Terdakwa Nikita Mirzani Ditunda Dua Minggu
Nikita Mirzani saat memberikan keterangan usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022) (Adiprayoga Piyambodo/ Suara.com)

SuaraBandungBarat.id- Sidang terhadap terdakwa Nikita Mirzani atas kasus pencemaran nama baik ditunda dua minggu ke depan.

Hal tersebut diketahui usai pembacaan dakwaan pada sidang terhadap terdakwa Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang, Senin (14/11/2022).

Majelis Hakim Dedy Adi Saputra mengatakan, sidang tersebut ditunda selama dua pekan lantaran pekan depan seluruh jajaran Pengadilan Negeri Serang akan ikut lomba tenis.

"Kebetulan kami jadi kontingen di pertandingan tersebut," katanya.

Terkait penundaan sidang selama dua pekan tersebut membuat Nikita Mirzani menyampaikan protes karena dianggap terlalu lama.

"Yang Mulia, mohon maaf, kelamaan," kata Nikita Mirzani.

Selanjutnya hakim menjelaskan terkait sidang yang ditunda selama dua pekan tersebut hanya untuk agenda eksepsi saja.

"Jadi khusus untuk minggu ini saja," kata hakim.

Nikita Mirzani mengikuti sidang tersebut atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dito Mahendra.Oleh jaksa penuntut umum, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.

baca juga

Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp 17,5 juta untuk yang bersangkutan.

Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit.

Selanjutnya ia juga dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ketiga, Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra sebagai penipu dalam unggahannya. Ia dikenakan Pasal 311 KUHP. (*)

Sumber: Suara.com berjudul Sidang Ditunda 2 Pekan Gara-gara Hakim Ikut Lomba Tenis, Nikita Mirzani Protes:Kelamaan!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tak Percaya Jumlah Kerugian Dialami Dito Mahendra 17 Juta Bukan Miliar

Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tak Percaya Jumlah Kerugian Dialami Dito Mahendra 17 Juta Bukan Miliar

Cianjur | Senin, 14 November 2022 | 14:15 WIB

Nikita Mirzani Dihalangi Saat Mau Bicara ke Media, Pengacara Marah di Ruang Sidang: Sudah Ngomong Saja!

Nikita Mirzani Dihalangi Saat Mau Bicara ke Media, Pengacara Marah di Ruang Sidang: Sudah Ngomong Saja!

Entertainment | Senin, 14 November 2022 | 14:14 WIB

Disebut Mirip Daster, Kaftan yang Dipakai Nikita Mirzani Dibanderol Seharga Rp46 Juta

Disebut Mirip Daster, Kaftan yang Dipakai Nikita Mirzani Dibanderol Seharga Rp46 Juta

Lifestyle | Senin, 14 November 2022 | 14:08 WIB

Terkini

Bukan Manja, Ini Alasan Anak Muda Terjebak Doom Spending

Bukan Manja, Ini Alasan Anak Muda Terjebak Doom Spending

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:30 WIB

4 Bedak Padat Terbaik untuk Kulit Berminyak Menurut Review Pembeli

4 Bedak Padat Terbaik untuk Kulit Berminyak Menurut Review Pembeli

Lifestyle | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:29 WIB

Komunitas Dermaga Diri: Ruang Aman untuk Pulih dari Luka Batin

Komunitas Dermaga Diri: Ruang Aman untuk Pulih dari Luka Batin

Your Say | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:28 WIB

BRI Perkuat Inklusi Keuangan Lewat BRILink Agen, Sosok di Sumatera Utara Ini Jadi Inspirasi

BRI Perkuat Inklusi Keuangan Lewat BRILink Agen, Sosok di Sumatera Utara Ini Jadi Inspirasi

Jakarta | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:28 WIB

BBM Langka Bikin Ekonomi Warga Sumut Terancam Lumpuh

BBM Langka Bikin Ekonomi Warga Sumut Terancam Lumpuh

News | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:27 WIB

Kursumawati Bawa Semangat Inklusi dan Literasi Keuangan ke Serbalawan Bersama AgenBRILink

Kursumawati Bawa Semangat Inklusi dan Literasi Keuangan ke Serbalawan Bersama AgenBRILink

Jawa Tengah | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:23 WIB

BRI Apresiasi BRILink Agen Berprestasi, Kursumawati Bawa Pulang All-New Yaris

BRI Apresiasi BRILink Agen Berprestasi, Kursumawati Bawa Pulang All-New Yaris

Malang | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:21 WIB

Ngeri! Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Banyak Kendaraan Rusak Parah

Ngeri! Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Banyak Kendaraan Rusak Parah

Sumut | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:15 WIB

Lewat AgenBRILink, Kursumawati Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Serbalawan

Lewat AgenBRILink, Kursumawati Dorong Literasi dan Inklusi Keuangan Masyarakat Serbalawan

Batam | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:11 WIB

Purbaya Belum Tahu IKN Minta Tambahan Anggaran Rp 2,7 Triliun, Tunggu Arahan Prabowo

Purbaya Belum Tahu IKN Minta Tambahan Anggaran Rp 2,7 Triliun, Tunggu Arahan Prabowo

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2026 | 12:08 WIB

×