Saat Nikita Mirzani Dihalangi-halangi Bicara di Depan Awak Media, Sosok Ini Ngamuk

Suara Sumedang | Suara.com

Senin, 14 November 2022 | 14:45 WIB
Saat Nikita Mirzani Dihalangi-halangi Bicara di Depan Awak Media, Sosok Ini Ngamuk
Nikita Mirzani; momen Nikita menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Serang atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dito Mahendra, Senin (14/11/2022). (Adiyoga Priyambodo/Suara.com)

SuaraSumedang.id - Artis Nikita Mirzani sempat dihalang-halangi petugas kejaksaan saat ingin berbicara kepada awak media seusai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Serang, pada Senin (14/11/2022).

Lantas hal tersebut membuat tim kuasa hukum sang artis yang diwakili Fahmi Bachmid meluapkan emosi.

"Biarkan dalam keadaan bebas," ucap Fahmi Bachmid.

Fahmi pun meminta agar Nikita Mirzani tidak perlu dipakaikan rompi tahanan sebelum meninggalkan ruang sidang.

"Jangan dipakaikan seperti ini (rompi tahanan). Biasa saja, santai saja," kata Fahmi.

Kemudian Fahmi meminta petugas kejaksaan untuk tidak mengepung Nikita Mirzani layaknya terdakwa kasus pidana berat.

"Jangan seperti pelaku teroris lah, biasa saja. Ini hanya kasus pencemaran nama baik, nggak usah pakai begini-begini ah," kata Fahmi.

Fahmi Bachmid lalu mempersilakan Nikita Mirzani untuk berbicara di depan awak media setelah sikap petugas kejaksaan mulai melunak.

"Sudah, ngomong saja," ujar Fahmi.

Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid [Suara.com/Herwanto] [Suara.com/Herwanto]
Nikita Mirzani dan kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid [Suara.com/Herwanto] (sumber: Suara.com/Herwanto)

Nikita Mirzani sendiri hanya tersenyum memamerkan giginya saat melihat kuasa hukumnya Fahmi Bachmid berdebat dengan petugas kejaksaan.

Lantas ia melanjutkan sesi tanya jawab dengan media sesuai dipersilakan.

Informasi tambahan, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Dalam laporan itu, Nikita Mirzani dijerat Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (2) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

Sementara dalam sidang dakwaan, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis.

Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra mulali media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Merasa Tak Bersalah, Nikita Mirzani Tertawakan Isi Dakwaan Jaksa

Merasa Tak Bersalah, Nikita Mirzani Tertawakan Isi Dakwaan Jaksa

Entertainment | Senin, 14 November 2022 | 14:42 WIB

Nikita Mirzani Penuh Senyum dan Tampak Bahagia di Sidang Perdana, Netizen: Menandakan Betah di Sana

Nikita Mirzani Penuh Senyum dan Tampak Bahagia di Sidang Perdana, Netizen: Menandakan Betah di Sana

| Senin, 14 November 2022 | 14:41 WIB

Sidang Terdakwa Nikita Mirzani Ditunda Dua Minggu

Sidang Terdakwa Nikita Mirzani Ditunda Dua Minggu

| Senin, 14 November 2022 | 14:35 WIB

Terkini

Sejarah Kelam Bulu Tangkis Indonesia! PBSI Minta Maaf usai Gagal di Piala Thomas 2026

Sejarah Kelam Bulu Tangkis Indonesia! PBSI Minta Maaf usai Gagal di Piala Thomas 2026

Sport | Kamis, 30 April 2026 | 09:18 WIB

Pete Hegseth Dihabisi Kongres AS, Biaya Perang Iran Tembus Rp400 Triliun

Pete Hegseth Dihabisi Kongres AS, Biaya Perang Iran Tembus Rp400 Triliun

News | Kamis, 30 April 2026 | 09:16 WIB

IHSG Berbalik Arah, Dibuka Menguat Namun Langsung Merosot

IHSG Berbalik Arah, Dibuka Menguat Namun Langsung Merosot

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 09:15 WIB

London Mencekam, Warga Yahudi Jadi Korban Penusukan Brutal

London Mencekam, Warga Yahudi Jadi Korban Penusukan Brutal

News | Kamis, 30 April 2026 | 09:14 WIB

Rayakan 10 tahun, Manga The Promised Neverland Siap Rilis One Shot Spesial

Rayakan 10 tahun, Manga The Promised Neverland Siap Rilis One Shot Spesial

Your Say | Kamis, 30 April 2026 | 09:06 WIB

Merayakan Luka Tanpa Sensor: Catatan Patah Hati di Buku Arman Dhani

Merayakan Luka Tanpa Sensor: Catatan Patah Hati di Buku Arman Dhani

Your Say | Kamis, 30 April 2026 | 09:05 WIB

Erin Mantan Istri Andre Taulany Bantah Aniaya ART, Siap Polisikan Balik atas Dugaan Fitnah

Erin Mantan Istri Andre Taulany Bantah Aniaya ART, Siap Polisikan Balik atas Dugaan Fitnah

Entertainment | Kamis, 30 April 2026 | 09:00 WIB

Menggugat Kesadaran Sosial di Buku Malam Terakhir karya Leila S. Chudori

Menggugat Kesadaran Sosial di Buku Malam Terakhir karya Leila S. Chudori

Your Say | Kamis, 30 April 2026 | 09:00 WIB

OKX Gandeng BlackRock & StanChart, Sulap Surat Utang AS Jadi Jaminan Kripto

OKX Gandeng BlackRock & StanChart, Sulap Surat Utang AS Jadi Jaminan Kripto

Bisnis | Kamis, 30 April 2026 | 08:56 WIB

Ubaya Kawinkan Gelar Juara di Campus League Basketball Regional Surabaya

Ubaya Kawinkan Gelar Juara di Campus League Basketball Regional Surabaya

Sport | Kamis, 30 April 2026 | 08:53 WIB