Soal Upah Minimum 2023, Menaker Meminta Kepala Daerah Mengacu pada Permenaker No 18 Tahun 2022

Suara Sumedang | Suara.com

Sabtu, 19 November 2022 | 14:36 WIB
Soal Upah Minimum 2023, Menaker Meminta Kepala Daerah Mengacu pada Permenaker No 18 Tahun 2022
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah; Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat. ((Dok: Kemnaker))

SuaraSumedang.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah meminta kepada seluruh kepala daerah untuk menetapkan upah minimum 2023 sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022.

Dalam peraturan itu, sudah ada penyesuaian formula penetapan baik Upah Minimum Kabupaten/Kota yang diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.

Menaker Ida Fauziah mengatakan, bahwa dari aspirasi yang berkembang ditemukan penetapan upah minimum melalui formulasi dalam Permen No 36/2021 tentang Pengupahan Belum dapat Mengakomodasi Kondisi sosial ekonomi masyarakat sekarang ini.

Dia menyoroti kondisi di mana upah minimum 2022 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.

Hal tersebut, dikhawatirkan dapat terjadi juga pada tahun 2023. "Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga, dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," kata Menaker Ida.

"Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker No 18/2022 ini," tambahnya.

Ida Fauziah menerangkan, bahwa sekarang ini kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19 belum sepenuhnya pulih.

Hal itu, diikuti dengan ketidakpastian ekonomi global yang berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional.

Padahal, kata dia, struktur ekonomi nasional mayoritas disumbang oleh konsumsi masyarakat dipengaruhi daya beli dan fluktuasi harga.

Mempertimbangkan hal ini, pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum tahun 2023, dengan terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Di dalamnya perhitungan upah minimum tahun 2023 didasarkan pada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi, dan pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.

Produktivitas dan perluasan kesempatan kerja dipandang merupakan dua indikator yang dapat mewakili unsur pekerja/buruh serta pengusaha.

Secara umum kebijakan penetapan upah minimum 2023 mengatur dua hal, yakni penyempurnaan formula penghitungan formula upah minimum 2023, dan perubahan waktu penetapan oleh gubernur.

Berdasarkan Permenaker Nomor 18/2022 maka penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 dilakukan paling lambat 28 November 2022.

Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Upah Minimum Tahun 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen, Simak Aturan Kemnaker Terbaru

Upah Minimum Tahun 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen, Simak Aturan Kemnaker Terbaru

| Sabtu, 19 November 2022 | 14:04 WIB

PP 36 Tak Bisa Mengakomodasi Kondisi Sosial Ekonomi, Menaker Minta Tentukan UMP 2023 Pakai Permenaker 18 Tahun 2022

PP 36 Tak Bisa Mengakomodasi Kondisi Sosial Ekonomi, Menaker Minta Tentukan UMP 2023 Pakai Permenaker 18 Tahun 2022

News | Sabtu, 19 November 2022 | 10:20 WIB

Deadlock! Pembahasan UMK Solo 2023 Tak Menemui Titik Terang, Apindo dan Serikat Pekerja Adu Argumen

Deadlock! Pembahasan UMK Solo 2023 Tak Menemui Titik Terang, Apindo dan Serikat Pekerja Adu Argumen

Surakarta | Jum'at, 18 November 2022 | 19:25 WIB

Terkini

Arus Balik Lebaran 2026 Lebih Cepat dari Perkiraan, 14 Ribu Kendaraan Sudah Masuk Tol Terpeka

Arus Balik Lebaran 2026 Lebih Cepat dari Perkiraan, 14 Ribu Kendaraan Sudah Masuk Tol Terpeka

Sumsel | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:16 WIB

Nekat Nyalip! Pikap L300 Terbang Tembus Trotoar dan Terguling Beda Jalur di Flyover Cisaat

Nekat Nyalip! Pikap L300 Terbang Tembus Trotoar dan Terguling Beda Jalur di Flyover Cisaat

Jabar | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:15 WIB

Yaqut Kembali ke Tahanan KPK Usai Status Tahanan Rumah Dicabut

Yaqut Kembali ke Tahanan KPK Usai Status Tahanan Rumah Dicabut

Foto | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:14 WIB

OJK Resmi Punya Pejabat Baru, Ini Susunannya

OJK Resmi Punya Pejabat Baru, Ini Susunannya

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:13 WIB

Kalikangkung Merayap! Puncak Arus Balik Masih Terjadi, 3.800 Mobil per Jam Banjiri Tol ke Jakarta

Kalikangkung Merayap! Puncak Arus Balik Masih Terjadi, 3.800 Mobil per Jam Banjiri Tol ke Jakarta

Jawa Tengah | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:10 WIB

Pengamat: Dasco Baca Situasi Dunia, Maka Jadi 'Arsitek Pertemuan' Prabowo-Mega

Pengamat: Dasco Baca Situasi Dunia, Maka Jadi 'Arsitek Pertemuan' Prabowo-Mega

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:09 WIB

Usai Libur Lebaran, Pemprov DKI Jakarta terapkan WFA

Usai Libur Lebaran, Pemprov DKI Jakarta terapkan WFA

Foto | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:05 WIB

Apa Bedanya Tone Up Sunscreen dan Tinted Sunscreen? Ini 5 Rekomendasinya

Apa Bedanya Tone Up Sunscreen dan Tinted Sunscreen? Ini 5 Rekomendasinya

Lifestyle | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:04 WIB

Ngeri! Keluar Tol Parungkuda Langsung Oleng, Toyota Calya Terguling Hantam Dua Mobil

Ngeri! Keluar Tol Parungkuda Langsung Oleng, Toyota Calya Terguling Hantam Dua Mobil

Jabar | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:04 WIB

Rupiah Belum Bangkit Hari Ini, Nyaris Rp 17.000/USD

Rupiah Belum Bangkit Hari Ini, Nyaris Rp 17.000/USD

Bisnis | Rabu, 25 Maret 2026 | 16:01 WIB