Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal Sembilan Tahun, Ini Penjelasan Mendes PDTT

Suara Sumedang

Minggu, 20 November 2022 | 17:00 WIB
Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal Sembilan Tahun, Ini Penjelasan Mendes PDTT
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar menyampaikan wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa sampai sembilan tahun dua periode. (Dok.Antara)

SuaraSumedang.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mewacanakan tentang revisi Undang-Undang (UU) Desa.

Wacana yang kembali digulirkan itu, ia menilai perlu adanya revisi UU Desa karena ada poin krusial yang mesti diubah agar sesuai dengan kebutuhan desa sekarang ini.

Satu di antaranya, kata Gus Hamil--sapaan akrab Mendes PDTT itu, yakni tentang masa jabatan kepala desa selama enam tahun.

Menyesuaikan kondisi saat ini, kata Gus Halim, masa bakti kepala desa diusulkan berubah menjadi sembilan tahun.

Kemudian, poin kedua tambahnya, mengenai penyempitan instansi yang berwenang atas pembangunan desa, dan penggunaan serta pertanggungjawaban dana desa.

"Revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 ini mendesak. Banyak hal yang harus ditata. Satu, masa bakti kepala desa tidak enam tahun, tapi sembilan tahun maksimal dua periode," kata Gus Halim, dilansir pada Minggu (20/11/2022) dari Warta Ekonomi--jaringan Suara.com.

Ia berharap dengan adanya revisi itu, stabilitas pembangunan desa akan lebih terjaga. Gus Halim pun berdalih, selama ini dengan masa bakti hanya enam tahun kerap kali stabilitas pembangunan desa terganggu, karena dampak politik pemilihan kepala desa yang berlangsung lama.

Kondisi itu, dipicu oleh persaingan dan gesekan perebutan kursi jabatan kepada desa, yang sering kali melibatkan antarkeluarga, antartetangga, maupun antarteman dalam satu lingkaran.

"Kedua urusan di desa masih banyak pihak yang terkait. Urusan dana desa di Kementerian Keuangan, pertanggungjawaban dana desa di Kementerian Dalam Negeri, prioritas penggunaan dana desa, dan prioritas arah pembangunan desa di Kementerian Desa."

"Nah, akhirnya keperluan Undang-Undang Desa nanti revisinya yang kita ajukan adalah mencakup satu kementerian saja terkait urusan desa," kata dia.

Sebagai informasi, pengajuan revisi UU Desa didukung Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar.

Hal itu, disampaikannya di depan lebih dari 400 kepala desa. Waktu itu, Gus Muhaimin--sapaan akrabnya, menyatakan dukungan, dan siap mengawal hingga UU Desa direvisi.(*)

Artikel ini sebelumnya telah tayang di laman Suara.com: abatan Kepala Desa Bakal Diperpanjang Jadi Sembilan Tahun oleh Mendes PDTT via Revisi UU Desa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jabatan Kepala Desa Bakal Diperpanjang Jadi Sembilan Tahun oleh Mendes PDTT via Revisi UU Desa

Jabatan Kepala Desa Bakal Diperpanjang Jadi Sembilan Tahun oleh Mendes PDTT via Revisi UU Desa

News | Minggu, 20 November 2022 | 16:28 WIB

Seorang Santriwati di Karawang Diduga Alami Pelecehan Seksual

Seorang Santriwati di Karawang Diduga Alami Pelecehan Seksual

Purwasuka | Sabtu, 19 November 2022 | 21:46 WIB

Dedi Mulyadi Labrak Kades Perempuan Desa Benteng, Jangan Cuma Ngurusi Lipstik dan Bedak Aja Bu!

Dedi Mulyadi Labrak Kades Perempuan Desa Benteng, Jangan Cuma Ngurusi Lipstik dan Bedak Aja Bu!

Denpasar | Minggu, 13 November 2022 | 17:43 WIB

Terkini

BRI Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Perluas Investasi Nasabah

BRI Kini Hadirkan Reksa Dana USD Batavia untuk Perluas Investasi Nasabah

Jatim | Senin, 15 Juni 2026 | 10:43 WIB

Perkuat Wealth Management, BRI Hadirkan Reksa Dana USD Batavia

Perkuat Wealth Management, BRI Hadirkan Reksa Dana USD Batavia

Kalbar | Senin, 15 Juni 2026 | 10:40 WIB

Iran: Cabut Semua Saksi Terhadap Kami!

Iran: Cabut Semua Saksi Terhadap Kami!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:38 WIB

Emerse Fae Puji Mental Pantai Gading Usai Bungkam Ekuador, Kini Bidik Jerman di Piala Dunia 2026

Emerse Fae Puji Mental Pantai Gading Usai Bungkam Ekuador, Kini Bidik Jerman di Piala Dunia 2026

Bola | Senin, 15 Juni 2026 | 10:34 WIB

Bukan Sekadar Ekspor Mentah: Mengapa Hilirisasi Rumput Laut Penting bagi Indonesia?

Bukan Sekadar Ekspor Mentah: Mengapa Hilirisasi Rumput Laut Penting bagi Indonesia?

Lifestyle | Senin, 15 Juni 2026 | 10:33 WIB

Viral Emak-emak Laporkan Diduga Lokasi Judi, Ini Tanggapan Satpol PP Pekanbaru

Viral Emak-emak Laporkan Diduga Lokasi Judi, Ini Tanggapan Satpol PP Pekanbaru

Riau | Senin, 15 Juni 2026 | 10:31 WIB

BRI Perluas Akses Investasi Global melalui BRImo, Hadirkan Reksa Dana USD Batavia

BRI Perluas Akses Investasi Global melalui BRImo, Hadirkan Reksa Dana USD Batavia

Bisnis | Senin, 15 Juni 2026 | 10:28 WIB

Karhutla Naik Hampir Delapan Kali Lipat, Perlukah Indonesia Mulai Pikirkan Pembakaran Terkendali?

Karhutla Naik Hampir Delapan Kali Lipat, Perlukah Indonesia Mulai Pikirkan Pembakaran Terkendali?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:26 WIB

Aksi 'Menuju Indonesia Bangkrut' di Palembang Hari Ini, Mahasiswa Bawa 9 Tuntutan ke DPRD

Aksi 'Menuju Indonesia Bangkrut' di Palembang Hari Ini, Mahasiswa Bawa 9 Tuntutan ke DPRD

Sumsel | Senin, 15 Juni 2026 | 10:24 WIB

Doa Tahun Baru Islam Dibaca Jam Berapa? Simak Waktu Terbaik Menyambut 1 Muharram

Doa Tahun Baru Islam Dibaca Jam Berapa? Simak Waktu Terbaik Menyambut 1 Muharram

Lifestyle | Senin, 15 Juni 2026 | 10:23 WIB