Tuntutan Jaksa Tak Penuhi Rasa Keadilan, Kamaruddin: Sambo Mestinya Hukuman Mati, Richard di Bawah 5 Tahun

Chandra Iswinarno | Muhammad Yasir
Tuntutan Jaksa Tak Penuhi Rasa Keadilan, Kamaruddin: Sambo Mestinya Hukuman Mati, Richard di Bawah 5 Tahun
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara Brigadir J saat ditemui wartawan di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/Arga)

Kuasa Hukum Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak tak puas dengan tuntutan jaksa kepada Ferdy Sambo yang seharusnya dihukum pidana mati.

Suara.com - Kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tidak memenuhi rasa keadilan.

Sebab menurutnya, semestinya Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman pidana mati.

Kamaruddin berpendapat, tuntutan hukuman mati itu pantas dijatuhkan kepada Ferdy Sambo karena telah merugikan banyak orang.

Tak hanya keluarga Yosua tetapi juga kepada puluhan anggota Polri yang terdampak akibat kasus ini.

Baca Juga: Cek Fakta: Ternyata Sambo Kebal Peluru Meski Ditembak Berulang Kali Pembunuh Brigadir J masih Hidup, Benarkah?

"Ferdy Sambo yang sudah menyengsarakan semua orang, membohongi presiden membohongi DPR, membohongi Kapolri dan lembaga lain, dan menyeret 97 polisi menjadi korban hanya dituntut seumur hidup. Melihat kualitas kejahatannya seharusnya hukuman maksimum yaitu hukuman mati," kata Kamaruddin di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Sementara di sisi lain, Kamaruddin juga menilai Putri Candrawathi semestinya dituntut dengan hukuman pidana 20 tahun atau seumur hidup.

Bukan delapan tahun seperti yang dituntutkan kepada terdampak Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

"Putri otak dan biang kerok permasalahan ini hanya dituntut 8 tahun sama dengan RR dan KM. Seharusnya mereka itu dituntut 20 tahun atau seumur hidup," ujarnya.

Labih lanjut, Kamaruddin justru mengaku heran dengan sikap jaksa penuntut umum yang menuntut Bharada E atau Richard Eliezer dengan tuntutan pidana 12 tahun penjara. Padahal menurutnya Richard dituntut dengan hukuman di bawah lima tahun.

Baca Juga: CEK FAKTA: Kapolri Bebaskan Hukuman Mati Ferdy Sambo dan Ungkap Siapa Dalangnya Dibalik Ini Semua, Apakah Benar?

"Harusnya dengan keluarga sudah memaafkan Bharada E dan Bharada E sudah meminta maaf dan menyesali bahwa dia melakukan itu diluar kemampuan dia, harusnya tuntutan dia itu di bawah 5 tahun, misalnya 2 atau 3 tahun," katanya.