SuaraSumedang.id - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak buka suara perihal tuntutan Jaksa.
Sebelumnya Jaksa telah menentukan tuntutan kepada Putri Chandrawathi dan Bharada E.
Tanggapan ini disampaikan Kamaruddin untuk menjawab pertanyaan dari Uya Kuya.
"Tuntutan dari Jaksa sudah ada tapi ada kemungkinan tidak Hakim yang akan menjadi penyelamat bagi yang mengaharapkan hukuman yang lebih pantas," tanya Uya Kuya.
Menurutnya usai tuntutan Jaksa, Hakim memiliki kewajiban moral untuk memberikan hukuman yang setimpal.
"Hakim punya kewajiban moral untuk memberikan hukuman yang setimpal sesuai perbuatannya," tuturnya dikutip dari YouTube Uya Kuya Kamis (19/1/23).
Dia menambahkan bahwa Hakim perlu mempertimbangkan keadilan bagi Bharada E.
"Khusunya buat PC, Ricky dan Kuat Maruf dan mempertimbangkan keadilan bagi Bharada E," sambungnya.
Kamaruddin sendiri mengaku tidak setuju jika Bharada E dituntut seberat itu.
Baca Juga: Nikita Mirzani Selain Sentil Bunda Corla Sebut Pakai Kokain: Narkoba Jangan Kekencangan
"Walaupun Bharada E melakukan dia telah mengaku dan menyesali perbuatan itu," ujarnya.
Terlebih pangkat Bharada adalah yang terendah sehingga tidak bisa menolak perintah Ferdy Sambo.
"Bharada itu pangkat terendah sementara pangkat dibawah Ferdy Sambo saja dia tidak berani menolak," tambahnya.
Kamaruddin juga meyakini dengan tuntutan Jaksa Emak-Emak setanah air tidak terima.
"Banyak yang menelepon saya dan menyatakan protes terhadap tuntutan Jaksa," pungkasnya.
Sumber: YouTube Uya Kuya